Masyarakat Harus Waspada terhadap Asuransi Unit Link Syariah

Dr Nur Kholis saat menjelaskan tentang temuan pada Bedah Desertasi di Kampus Pascasarjana FIAI UII Yogyakarta, Sabtu (14/12/2019). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER — Dr Nur Kholis SAg, SEI, MShEc, dosen Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) mengingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap Asuransi Unit Link Syariah. Sebab asuransi tersebut banyak mengandung microscopy letter (biaya yang tidak diketahui nasabah) yang membuat nasabah tidak meraih untung, tetapi malah buntung.

Nur Kholis mengemukakan hal tersebut pada Bedah Desertasi ‘Asuransi Unit Link Syariah : Konsep dan Aplikasinya dalam Perspektif Kepatuhan Syariah dan Benefid bagi Nasabah dengan Analytic Network Process (ANP)’ karya dirinya di Kampus Demangan Yogyakarta, Sabtu (14/12/2019). Bedah Desertasi ini diselenggarakan Program Studi Doktor Hukum Islam (DHI) dan Magister Ilmu Agama Islam (MIAI), FIAI UII menghadirkan pembedah Dr Anton Priyo Nugroho SE, MM.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Nur Kholis menjelaskan label Syariah menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menjadi nasabah Asuransi Unit Link Syariah. Sehingga seorang ahli ekonomi pun ‘terjebak’ untuk menjadi nasabahnya. Tetapi setelah beberapa tahun kemudian ahli ekonomi tersebut menyadari jika asuransi Unit Link Syariah banyak merugikan dirinya.

Salah satu di antaranya, banyaknya microscopy letter yang ditempelkan pada rider dan menimbulkan banyak dana yang harus ditanggung nasabah. Menghadapi hal ini, biasanya nasabah tidak berdaya karena pihak perusahaan asuransi mengatakan jika hal tersebut sudah tertulis dalam perjanjian.

“Padahal ketika mengikat perjanjian, pihak perusahaan tidak memberi penjelasan secara detail tentang biaya-biaya yang harus ditanggung nasabah. Ini memang merupakan trik. Kalau dijelaskan secara detail, nasabah tidak akan tertarik,” kata Nur Kholis.

Namun, jelas Nur Kholis, ada salah satu nasabah yang berani menuntut perusahan asuransi Unit Link syariah. “Ia mendatangi perusahaan dengan membawa senjata agar bisa menarik uangnya utuh. Sebab dirinya merasa sudah berinvestasi dengan harapan uang bertambah. Tetapi di asuransi Unit Link Syariah, uangnya malah berkurang,” katanya.

Puncak booming asuransi Unit Link Syariah ini terjadi pada tahun 2017. Sedang tahun 2018 hingga 2019, usaha Asuransi Unit Link Syariah mengalami penurunan. Hal ini disebabkan masyarakat mulai mengetahui dan meminta berhenti menjadi nasabah asuransi Unit Link Syariah.

Desertasi ini, kata Nur Kholis, memberikan kontribusi praktis dan akademis. Kontribusi praktisnya, mendorong management perusahaan asuransi Syariah penyedia produk Unit Link Syariah agar lebih memperhatikan durasi pengenaan wakalan bil ujrah sebagai acquisition fee dan menentukan porsi yang lebih adil bagi semua pihak, baik nasabah, agen marketer dan perusahaan.

Selain itu, mendorong untuk lebih memperhatikan ketentuan Syariah tentang pengenaan biaya-biaya Unit Link Syanah yang lebih adil dan sesuai dengan ketentuan Syariah. Serta memberikan pemahaman dan panduan kepada nusyarakat yang tertarik berinvestasi di Unit Link Syariah agar lebih cerdas dalam memilih unit link yang tepat dan menguntungkan bagi investasinya di masa mendatang dan betul-betul sesuai Syariah.

“Jika menemukan atau ditawarkan produk keuangan yang berlabel Syariah, masyarakat harus waspada terhadap kemungkinan produk tersebut tidak patuh sepenuhnya pada prinsip-prinsip Syariah dan hukum dalam fiqh muamalah. Selain itu. masyarahat tetap waspada pada kemungkinan produk tersebut tidak menguntungkan bagi depannya,” pesan Nur Kholis. 

Sedang kontribusi akademisnya, jelas Nur Kholis, desesrtasi ini merupakan penemuan peluang perbaikan terhadap konten fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang rentan disalahgunakan. Juga penerapan fatwa DSN MUI terkait asuransi Syariah yang condong lebih menguntungkan salah satu pihak dalam aplikasi unit link syariah.

Karena itu, berdasarkan hasil kajian ini diharapkan bisa mendorong dilakukan perbaikan konten fatwa DSN MUI sehingga berdampak positif bagi purifikasi praktik asuransi Syariah dari unsur-unsur yang tidak syar’i. Selain itu, juga berkontribusi dalam penggunaan metode analisis kualitatif ANP pada produk keuangan yang berbasis Syariah untuk mempredeksi keuntungan atau kerugian di masa mendatang.

“Sehingga diharapkan semua produk yang berlabel Syariah, termasuk unit link Syariah memang betul-betul membawa kemaslahatan bagi perusahaan maupun bagi anggota nasabah. Riset ini juga berkontribusi untuk lebih meningkatkan jumlah kajian dan publikasi yang masih minim tentang Unit Link Syariah,” katanya.

Sementara Ketua Prodi DHI FIAI UII, Dr Yusdani mengatakan bedah desertasi ini diharapkan karya akademik tidak hanya disimpan di perpustakaann. Tetapi karya akademik ini dapat diketahui dan bermanfaat masyarakat luas.

“Saya kira desertasi Pak Nur Kholis ini sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Temuan ini memberi petunjuk agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap asuransi Unit Link Syariah. Selain itu, sumbangan bagi akademik akan memperbanyak tulisan tentang asuransi unit link syariah yang saat ini masih minim,” kata Yusdani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *