Hukum Islam Bukan untuk Menggantikan UUD 45

Hijrian Angga Prihantoro saat menjelaskan tentang buku Filsafat Hukum Islam Indonesia di Kampus UII Demangan Yogyakarta, Senin (16/12/2019). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET –– Saat ini, Hukum Islam sering diasumsikan untuk menggantikan hukum yang sudah dibuat negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini sering memunculkan pertentangan dalam masyarakat sehingga perlu dibangun image bahwa Hukum Islam sebagai komplementer bersama UUD 45 untuk memecahkan permasalahan.

Hal itu diungkapkan Hijrian Angga Prihantoro, Lc, LLM, dosen Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada bedah buku karyanya berjudul ‘Filsafat Hukum Islam Indonesia’ di Progam Pascasarjana Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), Demangan Yogyakarta, Senin (16/12/2019). Bedah buku menghadirkan pembedah Irwan Masduki, Lc, MHum, pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah, Mlangi, Sleman dan moderator Muh Rizki SH, MH, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam (DHI) FIAI UII.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Hijrian mengatakan dalam membahas filsafat selalu dihadapkan pada sakral (suci) dan profan (tidak suci). Kalau profan dihadapkan pada sakral, maka sesuatu yang ada di profan tertutupi dengan sakral. “Dalam buku ini, saya ingin menampilkan konstruksi Filsafat Hukum Islam yang prural, tidak dihadap-hadapkan atau dipertentangkan dengan hukum yang dibuat negara, UUD 45,” jelas Hijrian.

Dalam buku ini dibahas tentang ushul fiqh sebagai metodologinya. Agama berbicara tentang hukum, memiliki hukum, memiliki nalar hukum, sedang negara memiliki aturan-aturan hukum. “Keduanya, bisa direlasikan, didialogkan agar tidak dihadap-hadapkan antara agama dan negara. Orientasinya, agama itu syariat dan negara adalah undang-undang. Tujuan keduanya sama yaitu mencapai kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” kata Hijrian.

Tujuan yang sama tersebut, kata Hijrian, merupakan titik temu yang tidak bisa diganggu gugat. Sehingga masyarakat bisa bersikap kritis terhadap hal-hal yang bisa menganggu tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial.

Dijelaskan Hijrian, beragama dan bernegara harus dipahami sebagai pemantik kesadaran beragama yang humanis dan pemahaman bernegara yang dinamis. Beragama dan bernegara merupakan potret dialogis antara kesadaran etik dan politik. Sehingga pertautan antara agama dan nasionalisme sebagai wujud perpolitikan manusia menggunakan model dialektika relasional, bukan dikotomi struktural.

Menurut Hijrian, agama itu sakral, tetapi pilihan beragama prural. Relasi antara agama dan negara dalam spektrum demokrasi dapat kita temukan dalam UUD 45 yang tercantum pada pasal 29. “Karena itu, demokrasi beragama dalam negara merupakan bentuk upaya pengukuhan bahwa ajaran agama yang sakral dapat dipahami secara netral oleh masyar akat yang prural,” tandasnya.

Sedang menurut pembedah buku, Irwan Masduki, buku ‘Filsafat Hukum Islam Indonesia’ ini kurang mengutip dan merujuk karya-karya nusantara. “Dari referensi yang ada, karya-karya ulama Indonesia hanya lima persen, 95 persen literatur dari Timur Tengah dan Barat,” kata Irwan.

Padahal, lanjut Irwan, kalau berbicara tentang hukum fiqh itu sakral atau tidak, Imam Nawawi al Bantari dan Imam Athurmuzi, mengatakan fiqh itu hanya pemahaman, penafsiran, konsep. Jadi dengan merujuk pendapat ulama-ulama nusantara fiqh itu profan, bukan sakral.

Sementara Ketua Prodi DHI, Dr Yusdani mengatakan Prodi yang dipimpinnya berupaya untuk membedah buku-buku tentang Hukum Islam. Hal ini dimaksudkan agar Prodi DHI mendapat banyak masukan untuk memperkaya keilmuan. Sedang mahasiswa dapat memperkaya wawasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *