YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Pakar ekonomi syariah Universitas Islam Indonesia (UII) Dr. H. Nur Kholis, S.Ag. SEI, M.Sh.Ec tegaskan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi sangat penting dalam konteks Baitul Maal wa Tamwil (BMT) di Kabupaten Sleman. Terutama untuk memastikan bahwa seluruh produk dan layanan yang ditawarkan, serta operasionalisasi BMT secara keseluruhan, selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini disampaikan pada pada acara focus group discussion (FGD) bertema ‘DPS Kuat Ekonomi Umat Hebat: Penguatan Peran DPS Dalam Ekosistem BMT di Sleman’, Sabtu 21 Juni 2025.
FGD diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sleman Bidang Ekonomi, didukung oleh BPRS HIK MCI, BMT At Taawun FIAI dan BMT Mitra Ummat Usaha Sejahtera (MUU). Acara diselenggaraKan di Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII, dibuka oleh Ketua MUI Sleman Drs. M. Sularno, MA sekaligus berikan sambutan.
“Dengan diselenggarakan FGD ini, harapannya DPS pada BMT-BMT di Sleman makin memiliki wawasan yang luas, kuat dan berhasil meraih sertifikat kompetensi sehingga terus bersemangat mendukung perekonomian umat yang makin kokoh dan hebat. Saat ini BMT di Sleman sebenarnya mudah mendapatkan personal untuk DPS dengan sumber daya manusia yang unggul karena latar belakang kepakaran dan pendidikannya, juga sarjana-sarjana dari perguruan tinggi di sini,” kata Sularno.
Tambahnya, BMT di Sleman kemajuannya juga dipengaruhi oleh aspek kesadaran masyarakat akan perekonomian prinsip syariah semakin meningkat. Selain itu, keunggulan BMT di pelosok-pelosok Sleman memiliki lokasi yang dekat dengan masyarakat, sehingga akses dan komunikasi dengan nasabah lebih mudah. Banyak BMT yang terus berkembang karena peningkatan manfaat, bahkan ada yang mengemas dengan rekreasi sesama anggota untuk membangun kesadaran perekonomian dari sesama.
FGD diawali pemaparan dua narasumber pemantik dari MUI Sleman, yakni Drs. Irfan Haris dan Dr. H. Nur Kholis, S.Ag. SEI, M.Sh.Ec.
“Kabupaten Sleman sebagai wilayah dengan dinamika ekonomi yang khas, memiliki ekosistem keuangan syariah yang berkembang pesat, di mana Baitul Maal wat Tamwil (BMT) memegang peranan krusial dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. BMT, sebagai lembaga keuangan mikro syariah, memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari lembaga keuangan konvensional, terutama dalam penerapan prinsip-prinsip syariah dalam setiap aktivitasnya. Namun, operasionalisasi BMT yang kompleks dan beragam, seringkali menimbulkan pertanyaan dan permasalahan terkait dengan kesesuaiannya terhadap prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan,” kata Dr Nur Kholis yang juga menjadi dosen FIAI UII.
Imbuhnya, kehadiran DPS menjadi sangat penting dalam konteks BMT di Kabupaten Sleman, terutama untuk memastikan bahwa seluruh produk dan layanan yang ditawarkan, serta operasionalisasi BMT secara keseluruhan, selaras dengan prinsip-prinsip syariah. DPS memiliki peran strategis dalam menjaga integritas syariah pada BMT. Kehadirannya menjadi semakin penting mengingat kompleksitas transaksi dan produk keuangan syariah yang terus berkembang. FGD yang diselenggarakan oleh MUI Kabupaten Sleman menjadi platform yang sangat relevan untuk membahas isu-isu krusial terkait dengan peran dan fungsi DPS dalam konteks BMT.
“FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang konstruktif untuk penguatan DPS di BMT, sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Sleman. FGD DPS yang diadakan oleh MUI Sleman menjadi sarana penting untuk mengkaji peran dan fungsi DPS dalam mengawal penerapan prinsip syariah di BMT dan mengembangkan ekonomi umat,” harap Dr Nur Kholis yang juga menjadi pakar ekonomi syariah untuk berbagai lembaga keuangan di Indonesia.
Narasumber pemantik kedua, Drs. Irfan Haris, harapkan DPS pada BMT di Sleman segera melakukan uji kompetensi.
“Sebenarnya uji kompetensi BNSP pengurus koperasi dan DPS itu beda, sehingga perlunya segera meraih sertifikasi. Meskipun saya pernah tanyakan kepada BMT apakah sudah memberikan honor kepada DPS, sebagian menjawab belum,” jelas Irfan Haris.
Menurutnya ada 6 kompetensi dasar yang harus dikuasai DPS dalam proses pengawasan. Pertama, inventarisasi bahan pengawasan syariah sesuai tugasnya. Kedua, pengawasan akta perjanjian. Ketiga, prosedur produk dan layanan. Keempat, pemasaran produk. Kelima, pengawasan laporan keuangan. Keenam, menyusun opini syariah. (IPK)