UWM dan DPRD Paser Bahas Penyusunan Raperda Berkualitas 

Diskusi UWM dan DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (8/3/2022). (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM) Yogyakarta dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur membahas langkah-langkah strategis dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) berkualitas. Diskusi UWM dan Bapemperda DPRD Kabupaten Paser dilaksanakan di ruang rapat Fakultas Hukum UWM Yogyakarta, Selasa (8/3/2022). 

Delegasi dari Bapemperda DPRD Kabupaten Paser Kalimantan Timur dipimpin Ketuanya, Hamransyab, SH dan Wakil Ketua. Indra Pardian, SIP. Mereka diterima Wakil Rektor III UWM Yogyakarta Puji Qomariah, SSos, MSi; Wakil Dekan I Fakultas Hukum, Said Munawar, SH, MH; dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum, Cunduk Wasiati, SH, M.Hum; dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Dr Octiva Anggraini, SIP, MSi. 

Bacaan Lainnya

Menurut Said Munawar, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Fakultas Hukum dan DPRD Kabupaten Paser telah mengadakan sejumlah kegiatan dalam bentuk Forum Grup Diskusi (FGD), membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan dan Pelestarian Ruang Terbuka Hijau, Taman dan Makam serta membahas pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

“Pertemuan lainnya membahas peraturan daerah yang berkaitan sejumlah Raperda yang disiapkan untuk dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Paser dan DPRD,” kata Said Munawar. 

Sedang Hamransyah menyatakan DPRD Kabupaten Paser ingin menjalin kerjasama secara formal agar anggota dewan bisa rutin untuk mendapat masukan para ahli hukum dan akademisi. Terutama dalam kajian akademik soal penyusunan Raperda yang mengatur multi sektor. 

“Dengan menyertakan pandangan berbagai akademisi yang memiliki latar belakang keilmuan beragam, pembuatan peraturan daerah bisa secara komprehensif memperhatikan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Sehingga kualitas Raperda lebih bagus, baik dari segi syarat formil maupun materiil. Kita tidak ingin peraturan daerah hanya copy paste dari peraturan kota atau kabupaten daerah lain,”  tandas Hamransyah.

Wakil Rektor III UWM Yogyakarta, Puji Qomariah, menyatakan UWM sangat respek dengan langkah Bapemperda Kabupaten Paser yang proaktif dan inisiatif untuk dialog dengan para akademisi di UWM. UWM sangat terbuka untuk bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Paser.

“Harapan kami, kerjasama tidak hanya dalam kajian perundang-undangan dengan program studi ilmu hukum. UWM memiliki sepuluh program studi, kami bisa membahas persoalan-persoalan dan rencana kebijakan strategis di Kabupaten Paser dalam pandangan multi disiplin ilmu pengetahuan,”  kata Puji.

Menurut Puji, kerjasama ini bisa mendatangkan sisi positif bagi DPRD Kabupaten Paser dan UWM. UWM bisa mengaktualisasikan proses peningkatkan kinerja dan mutu sebagai perguruan tinggi, membangun jejaring, dan promosi di daerah, para dosen maupun mahasiswa bisa konstribusi langsung di masyarakat Kabupatan Paser.

Bagi DPRD Paser, kata Puji, dialog intensif dengan para pakar multi disiplin bisa mendapat pandangan dan masukan dalam menyusun kebijakan di daerah. Sehingga penyusunan Raperda bisa sesuai kebutuhan daerah dan berkualitas. “Kami terbuka untuk kerjasama yang konsisten dan saling menguntungkan dua pihak,” katanya. 

Sementara Ketua LPPM UWM, Octiva Anggraini menyambut baik rencana kerjasama UWM dan Bapemperda Kabupaten Paser. Ia berharap pertemuan ini menghasilkan kerjasama yang produktif. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *