Prodi DHI dan MIAI UII Gelar Seminar Internasional ‘Relasi Agama dan Negara’

Seminar internasional ‘Relasi Agama dan Negara’ yang digelar secara Daring, Rabu (23/12/2020). (foto: screenshotyoutube/heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Program Studi Doktor Hukum Islam (DHI) dan Magister Ilmu Agama Islam (MIAI) Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), Rabu (23/12/2020), menggelar seminar internasional ‘Relasi Agama dan Negara,’ Seminar ini menampilkan pembicara dari Hayrat Foundation Turkey, Hayrat Foundation Malaysia, dan Universitas Islam Indonesia.

Seminar dibuka Dr KH Tamyiz Mukharrom, MA, Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia. Sedang nara sumbernya, Dr (Cand) Sahin Cemal, Lc, MA, ME (Hayrat Foundation Turkey), Mohd Syafiq MD Syafii, BA, MA (Hayrat Foundation Malaysia), Dzulkifli Hadi Imawan, Lc, MKomI, PhD (Prodi Ilmu Agama Islam Program Magister Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia), dan Dr (Cand) Umar Faruq, Lc, MH (Prodi Hukum Islam Program Doktor Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia).

Bacaan Lainnya

Sedang moderator Muhammad Nurul Ihsan Saleh, SPd, MEd (Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia) dan host Januariansyah Arfaizar, SHI, ME (Ketua Forum Mahasiswa Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII). Seminar ini diikuti mahasiswa dan dosen S1, S2 dan S3 FIAI UII, serta masyarakat umum.

Dijelaskan Dr Drs Yusdani, MAg, Ketua Prodi DHI FIAI UII, tema seminar internasiona ini menarik dan relevan dalam upaya pencarian format relasi agama dan negara kondusif dan kontekstual, terutama dalam konteks ke Indonesiaan masa kini dan masa depan. “Paling tidak bisa memperkaya wawasan dengan memperbandingkan relasi agama dan negara di Turki dan Malaysia,” kata Dr Drs Yusdani, Rabu (23/12/2020).

Lebih lanjut Yusdani mengatakan seminar internasional ini sengaja menghadirkan narasumber dari Turki dan Malaysia. Sebab Turki dan Indonesia dalam masalah relasi agama dan negara ada kesamaan yaitu dalam format relasi yang bersifat etis substantif tidak formalistik. Sedangkan Malaysia sepertinya mempergunakan istilah agama resmi negara adalah Islam.

Menurut Yusdani, khazanah pemikiran Islam memiliki keanekaragaman, seperti pemikiran tentang hubungan agama dan negara. Pemikiran yang muncul sejak dahulu dalam sejarah perkembangan Islam memiliki dua perbedaan pendapat. Pertama, munculnya pemikiran yang menginginkan pemisahan Islam dan Politik. Kedua, pemikiran yang menghendaki penyatuan Islam dan Politik.

“Pemikiran semacam ini tidak terlepas dari sifat multi interpretatif yang melekat dalam ajaran Islam seperti adanya mazhab fikih, teologis, filsafat dan sebagainya. Sifat ini merupakan dasar kelenturan Islam dalam sejarah,” kata Yusdani.

Pemahaman dan kepatuhan pada nilai-nilai panduan dapat memantapkan suatu gerakan dalam membangun komunitas, pentingnya panduan moral, keterbukaan dan partisipasi masyarakat, meskipun keyakinan lebih dominan yang dimiliki oleh umat manusia. “Hubungan antara agama dan negara telah menjadi pertentangan pada awal kemerdekaan, hingga akhirnya para pendiri bangsa berkompomi dan sepakat tentang hubungan agama dan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *