Ijtihad Naul Jadi Dasar Pembangunan Hukum Islam Milenial

Dr Asmuni saat berbicara pada Bedah Desertasi di Kampus UII Demangan Yogyakarta, Sabtu (16/11/2019). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Praktisi Hukum Islam, Dr Dra Ulil Uswah MH menandaskan Ijtihad Nau’l atau pemikiran inovatif dalam hukum Islam pada desertasi Dr Asmuni Mth MA dapat menjadi pertimbangan bagi pemangku kekuasaan untuk memperbaharui Hukum Islam di Indonesia. Sehingga pembangunan Hukum Islam Indonesia mampu menjawab perubahan zaman, tanpa terseret ke dalam ideologi yang melatarbelakangi perubahan tersebut.

Ulil Uswah mengungkapkan hal tersebut pada Bedah Desertasi 2 yang diselenggarakan Program Studi Doktor Hukum Islam dan Program Studi Magister Ilmu Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta, Sabtu (16/11/2019). Kali ini membedah desertasi ‘Ijtihad Nau’l Sebagai Basis Nalar Hukum Islam, Telaah Proyek Pemikiran Muhammad Abu Al-Qosim Hajj Hamad 1942-2004’ karya Dr Asmuni Mth MA.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Ulil Uswah mengharapkan temuan teori ini dapat diaplikasikan terhadap kasus-kasus yang terjadi di era milenial. Saat ini, kasus yang sedang marak perkawinan. Banyak kasus yang ditangani Pengadilan Agama. Di antaranya, perceraian yaitu cerai gugat (CG) lebih tinggi dari pada cerai talak (CT). Kemudian dispensasi kawin yaitu nikah di bawah umur yang ditentukan undang-undang, karena hamil terlebih dahulu.

Selain itu, kata Ulil Uswah, poligami yang merupakan kasus terbaru. Juga kasus pembagian harta bersama, hadhanah anak, perwalian, waris, ekonomi syariah tentang wanprestasi.

Sedang Asmuni dalam desertasinya menjelaskan Hukum Islam memiliki karakteristik yang universal, ringan dan penuh kasih sayang. Ijtihad Nau’l merupakan derivasi dari proyek al-alamiyyah berbasis pada al-manhaj Alquran yang bertitik tolak dari metode trialektika al-ghoib, al-insan, dan attabia’ah (jadilyyah sulasiyyah).

“Lahirnya al-manhaj Alquran sebagai metode ijtihad nau’l yang bertolak pada dua model pembacaan yaitu al-qiraah al ghoibiyah dan al-qiraah al-kauniyah. Pembacaan kombinatif menjadi mutlak dalam paradigma al-hurriyah ar-ruhiyah dalam nalar Hukum Islam di era alhakimiyah al-basyariyah,” kata Asmuni.

Ketua Prodi DHI UII, Dr Yusdani MAg mengatakan bedah desertasi ini akan dilaksanakan secara rutin. Hal ini diharapkan agar desertasi-desertasi dapat diketahui oleh masyarakat luas. Selain dibedah, desertasi juga diterbitkan dalam bentuk buku dan akan diterbitkan minimal satu buku setiap semester. “Desertasi mahasiswa juga akan kita terbitkan menjadi buku sehingga bisa menjadi bahan referensi, tidak hanya tersimpan di perpustakaan,” kata Yusdani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *