Prodi MIAI dan DHI UII Susun Silabi Sesuai KKNI

Jaka Nugraha saat menjadi narasumber pada FGD di Prodi MIAI dan DHI FIAI UII Yogyakarta, Senin (19/8/2019). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Agama Islam (MIAI) dan Doktor Hukum Islam (DHI) Fakultas Ilmu Agama Islam Unversitas Islam Indonesia (FIAI UII) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Silabi, Senin (19/8/2019). FGD yang digelar di Kampus Demangan ini juga untuk menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Demikian diungkapkan Dr Dra Junanah MIS, Ketua Prodi MIAI di Kampus FIAI UII Demangan Yogyakarta, Senin (19/8/2019). FGD ini menampilkan nara sumber Dr Jaka Nugraha SSi, MSi, Direktur Pengembangan UII. Sedang peserta seluruh Dewan Akademik PPs FIAI UII dan dosen Homebase Prodi MIAI dan DHI

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Junanah mengatakan perubahan kurikulum di perguruan tinggi merupakan aktivitas rutin yang harus dilakukan. Hal ini sebagai tanggapan terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal need), serta kebutuhan pengguna lulusan (stakeholder need).

Menurut Junanah, permasalahan yang sering timbul di kalangan akademisi adalah pemahaman tentang bagaimana melakukan rekonstruksi kurikulum yang masih sangat beragam baik antar program studi sejenis maupun antar perguruan tinggi. “Pengajar perguruan tinggi yang akan melakukan tugas pembelajaran yang efektif dan efisien, tidak dapat lepas dari perlunya menyiapkan pendukung di depan kelas,” katanya.

Karena itu, banyak hal yang mesti dijalankan. Di antaranya, membuat silabus dan RPS. Silabus adalah suatu dokumen yang menjabarkan capaian pembelajaran ke dalam substansi materi pembahasan, yang terangkum dalam mata kuliah atau praktikum.

Silabus tersusun dari komponen identitas mata kuliah atau praktikum, standar capaian pembelajaran, deskripsi mata kuliah, bahan kajian atau pokok bahasan, dan sumber pustaka. RPS disusun sebagai bahan ajar bagi dosen dan sebagai pedoman bagi mahasiswa dalam proses pembelajaran.

Berdasarkan RPS, kata Junanah, proses pembelajaran dilaksanakan agar mahasiswa dapat mengetahui dengan jelas metode dan arah pembelajaran suatu mata kuliah. Sehingga manfaat yang akan dicapai mahasiswa terlihat jelas dan dapat dijadikan barometer keberhasilan metode pembelajaran oleh dosen dan mahasiswa.

Sementara Dr Drs Yusdani, MAg, Ketua Prodi DHI mengatakan FGD ini merupakan konsekuensi menganut kurikulum berbasis KKNI. Permasalahannya adalah merubah budaya tenaga dosen sudah terstruktur. Tetapi dalam konsep RPS, segala sesuatunya harus jelas kongkrit dan kompetensinya jelas. Sehingga lulusan sesuai dengan rencana awal.

“Jadi ini lebih ditekankan kompetensi lulusan itu tercapai sesuai dengan KKNI. FGD ini untuk mengarah ke sana. Kita bisa menyusun pembelajaran yang efektif, dan kurikulum itu benar-benar bisa mencapai tujuan,” kata Yusdani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *