YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET,– Poligami bagi muslim, diperbolehkan secara Islam. Di Indonesia diatur melalui hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memuat mekanisme legalisasi poligami dengan sejumlah syarat.
Namun ada kondisi lapangan yang layak menjadi perhatian. Berdasarkan data Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten tahun 2022–202), jumlah perkara izin poligami resmi sangat kontras dengan tingginya perkara itsbāt nikāh yang diajukan oleh pelaku poligami nyandung. Hal ini menunjukkan bahwa praktik “bawah tangan” alias tidak tercatat di hadapan negara, jauh lebih dominan di wilayah ini dibandingkan poligami resmi. Hal ini menarik perhatian Desi Anggriani sehingga melakukan penelitian disertasi dari poligami nyandung. Penelitian ini sebagai syarat untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.
Selama menyusun disertasi dibimbing promotor Prof. Dr. Yusdani, M.Ag sedangkan sebagai kopromotor Dr. Asmuni, MA. Dilanjutkan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI UII yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Jumat, 17 Juli 2026. Ujian terbuka dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Adapun sebagai penguji Dr. Mustari, M.Hum juga Dr. M. Roem Syibli, M. SI serta Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.
Penelitian Desi Anggriani, didorong oleh kondisi di mana Islam membolehkan seorang muslim laki-laki menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, syaratnya adalah berlaku adil. Namun, kebolehan atau izin tersebut tidak dimaknai sebagai perintah memperbanyak istri, melainkan sebagai pembatasan moral atas praktik poligami yang sudah mengakar dalam masyarakat Arab pra-Islam. Di Indonesia, poligami sesuai hukum yang berlaku, memiliki 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki kemampuan ekonomi. Kedua, mendapatkan izin dari istri pertama. Ketiga, mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Agama.
Secara yuridis-formal, hukum Islam dan hukum nasional memberikan ruang legal bagi praktik poligami. Namun secara sosiologis, praktik tersebut justru melahirkan ketimpangan, ketidakadilan, dan disfungsi keluarga, fenomena yang memperlihatkan adanya kesenjangan tajam antara hukum di atas kertas/law in books dengan hukum dalam kenyataan/law in action.
Desi Anggriani juga ulas berkenaan pergeseran bentuk kultural, yakni secara historis, praktik poligami di Banten telah mengalami pergeseran. Pasca-penguatan regulasi negara melalui UU Perkawinan dan KHI, sebagian praktik bergeser ke ruang-ruang privat dan informal dalam bentuk nyandung yang tidak tercatat. Perubahan ini menunjukkan proses “pemindahan” poligami dari ranah hukum negara ke ranah budaya hukum lokal sebagai bentuk adaptasi terhadap kontrol administratif negara.
Desi Anggriani juga sampaikan kesimpulan, bahwa disfungsi hukum negara dan dominasi hukum lokal yani praktik poligami di Provinsi Banten didominasi oleh pola poligami nyandung di luar sistem hukum formal. Fenomena ini merupakan produk dari bekerjanya hukum Islam historis di tingkat lokal yang diproduksi oleh aktor-aktor keagamaan non-formal (kiai/tokoh agama), berinteraksi dengan struktur sosial patriarkal dan ekonomi sektor informal. Dalam perspektif sosiologi hukum Islam M. Atho Mudzhar, terjadi dialektika di mana hukum agama lokal lebih ditaati dibanding hukum negara. Dampaknya, hukum negara mengalami disfungsi kontrol sosial.
Disertasi ini mewujudkan kebaruan ilmiah model reformulasi integratif operasional, yakni regulasi poligami saat ini belum memiliki daya paksa sosial yang efektif karena bekerja di hilir konflik (itsbāt nikāh). Kebaruan ilmiah dari penelitian ini adalah ditemukannya Model Reformulasi Hukum Poligami Integratif-Operasional yang berfokus pada pencegahan di hulu dan pengawasan di hilir, mencakup konkretisasi syarat keadilan & finansial terukur via audit Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dua keluarga, serta rekonstruksi budaya hukum melalui peran “Bapak Asuh Hukum” (tokoh agama lokal). Terakhir adanya penguatan Pengadilan Agama melalui pengawasan pasca-izin (post-marriage supervision) secara periodik dan sanksi edukatif.
Di akhir sidang, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Desi Anggriani berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.75, masa studi 3 tahun 9 bulan 6 hari dengan predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.
“Desi Anggriani adalah doktor ke-82 dengan pembelajaran tersetruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-468 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo (YK-01/VIP)
