DENPASAR, JOGPAPER.NET — Masyarakat masih perlu mendapatkan sosialisasi tentang penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Sebab masyarakat desa masih kesulitan untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Demikian diungkapkan I Made Sukra Suyasa, mahasiswa Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial (Fisipol) Universitas Ngurah Rai (UNR) seusai ujian skripsi di Denpasar, Bali, Selasa (24/4/2018). I Made Sukra Suyasa mengangkat skripsi berjudul ‘Implementasi Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa di Desa Babakan Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.’
Dijelaskan Sukra Suyasa yang juga Kepala Desa Sidan, Kecamatan Gianyar ini masyarakat dan perangkat desa masih gagap tentang sistem anggaran RPJMDes yang diatur dalam UU Desa dan Permendagri 114 tahun 2014. Hal ini merupakan paradigma dan regulasi baru tentang tata kelola desa yang berpengaruh pada perubahan manajemen desa.
“Saat ini, pikiran masyarakat masih pragmatis. Maunya yang instan. Perlu sekarang, mesti disediakan sekarang. Fatalnya, kebutuhan masyarakat itu bersifat urgen. Sedangkan pada penyusunan RPJMdes untuk enam tahun justru isu krusial semacam itu tidak sampai. Masyarakat tidak transparan dengan keinginan mereka sendiri, sehingga kebutuhan itu tidak bisa ‘dieksekusi’ pimpinan desa,” kata Sukra Suyasa.
Menurut Sukra, Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar juga mengalami kesulitan dalam penyusunan RPJMDes. “Permendagri No 114 tahun 2014 hanya mengatur 4 aspek yaitu pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Sukra.
Berdasarkan pengalaman pria kelahiran 5 Agustus 1978 ini, perangkat desa perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus agar lebih paham terhadap penyusunan anggaran. Masyarakat perlu diajarkan untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa terutama dalam menetapkan pembangunan berbasis anggaran.
“Selama ini hanya perangkat desa yang mendapatkan Bintek (bimbingan teknis) anggaran. Sosialisasi Bintek manajemen anggaran pembangunan desa bisa pula diberikan kepada pimpinan organisasi seperti Karang Taruna, PKK dan lain-lain. Sehingga RPJMDes merepresentasikan kebutuhan masyarakat yang nyata,” kata bapak dua putra ini.