Agus Jaya : Wawasan Azhar Basyir Sangat Mendunia

Agus Jaya saat membedah Buku ‘Fikih dan Pranata Sosial di Indonesia, Refleksi Pemikiran Ulama Cendekia’ ketiga karya KH Ahmad Azhar Basyir MA, Selasa (9/3/2021). (foto : screenshotyoutube/heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Pemikiran KH Ahmad Azhar Basyir MA tentang pembagian warisan sudah sangat mendunia. Thesis yang ditulis tahun 1968 tentang sistem pembagian waris sudah mengkompilasikan kekerabatan Arab, Jahiliyah, Mesir, Romawi, Syariat Islam, dan Hukum Adat Indonesia termasuk pengaruh Hindu, Islam dan Kristen.

Demikian diungkapkan Dr (C) Agus Jaya Lc, MHum, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Qur’an Al-Ittifaqiah Indralaya, Ogan Ilir pada Bedah Buku ‘Fikih dan Pranata Sosial di Indonesia, Refleksi Pemikiran Ulama Cendekia’ ketiga karya KH Ahmad Azhar Basyir MA, Selasa (9/3/2021). Bedah buku ini dilaksanakan Program Studi Doktor Hukum Islam (DHI), Magister Ilmu Agama Islam (MIAI), Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO); STAI Bumi Silampari, Lubuklinggau, Sumatera Selatan; STIT Al-Qur’an Al-Ittifaqiah Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan; dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ichsan Sidrap, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Selain Agus Jaya, bedah buku ini menampilkan pembicara Dr Drs Sofwan Jannah MAg, dosen FIAI UII yang juga penerjemah buku. Kemudian pembedahnya, KH Muhammad Rofik Mualimin Lc, MHum, dosen STAIYO; Dr (C) Ngimadudin SH, MH, Ketua STAI Bumi Silampari, Lubuklinggau; Ahmad Arif Syarif SSY, MH, MH, dosen STIE Ichsan Sidrap. Sedang moderator Dr (C) Januariansyah Arfaizar SHI, ME, Ketua Forum Mahasiswa DHI FIAI UII Yogyakarta.

Lebih lanjut Agus Jaya mengemukakan saat KH Ahmad Azhar Basyir MA menulis thesis belum ada media sosial (Medsos) yang bisa menyediakan banyak informasi. Namun Azhar Basyir sudah bisa mengkompilasikan hukum waris dari Arab, Jahiliyah, Mesir, Romawi, Syariat Islam, dan Hukum Adat Indonesia. “Ini mengindikasikan kekayaan wawasan penulis sangat mendunia,” kata Agus Jaya.

Menurut Agus Jaya, pemikiran Azhar Basyir juga memiliki wawasan regional yang kuat. Thesis ini ditulis jauh sebelum terbitnya Undang-undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sehingga thesis tersebut mempengaruhi UUP dan KHI yang lahir tahun 1974. “Saya berkeyakinan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sangat terpengaruh tulisan dia,” kata Agus Jaya.

Agus Jaya memberikan satu contoh pasal pada UUP yang dipengaruhi tulisan Azhar Basyir adalah Pasal 35 ayat 1 tentang Harta Bersama. Kemudian pada KHI terdapat pada Pasal 178 ayat 2 tentang Hutang Jenazah. “Kedua pemikiran ini belum terungkap jelas dalam buku, sehingga penerjemah perlu menyelipkannya,” saran Agus Jaya.

Sementara Ketua Prodi DHI, Dr Drs Yusdani MAg, menjelaskan buku ini merupakan thesis KH Ahmad Ashar Basyir dalam Bahasa Arab untuk menyelesaikan master di Universitas Darul Ulum di Mesir tahun 1968. Judul asli buku ini Nidhomulmirots fi Indonesia baina al-Urf wa al-Syariah al-Islamiyah (ma’a al Muqaranah bima huwa al-Ma’mul bihi fi al-Qanun al-Misri). Tim penerjeman terdiri Dr Yusdani MAg, Dr Sofwan Jannah MAg, Fuat Hasanudin Lc, MA, dan Muhammad Najib Asyrof Lc, MAg. Sedang editor, layout dan cover, Maulidi Dhuha Yaum Mubarok SH.