YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Wakaf merupakan instrumen strategis dalam Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berperan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi dan pembangunan sosial berkelanjutan. Melalui konsep wakaf produktif, aset wakaf dapat dikelola secara profesional untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Meski telah didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengakui aset tidak berwujud, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek wakaf, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala literasi, regulasi, dan kapasitas pengelola. Padahal pemanfaatan HKI khususnya hak manfaat merek melalui model waralaba, berpotensi menjadi inovasi wakaf produktif yang modern, berkelanjutan, dan berdampak luas bagi umat. Kondisi ini mendorong Zeni Farhan Sodik melakukan penelitian atas kondisi tersebut, sekaligus untuk menyelesaikan disertasi syarat lulus studi pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.
Zeni Farhan Sodik menyusun disertasi berjudul “Formulasi Model Wakaf Hak Manfaat Merek Melalui Mekanisme Waralaba dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”, dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Amir Mualim., MIS dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag., S.E.I., M.Sh.Ec. Pria kelahiran Garut Jawa Barat ini akhirnya harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Senin, 21 September 2026.
Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Zeni Farhan Sodik yakni Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI. dan Dr. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag. serta Dr. Siti Achiria, SE., MM. Proses sidang dipimpin oleh Dr. Drs. Asmuni, M.A dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.
Penelitian Zeni Farhan Sodik berangkat dari pertanyaan yang belum memperoleh jawaban sistematis dalam literatur maupun praktik perwakafan, yaitu bagaimana merumuskan model implementasi wakaf hak manfaat merek melalui waralaba yang berpotensi mendukung keberlanjutan ekonomi, kepastian hukum, dan kesesuaian syariah secara bersamaan.
Zeni Farhan Sodik memberikan kesimpulan bahwa konstruksi hukum waralaba dan wakaf hak merek dapat dijadikan dasar integrasi karena keduanya bertumpu pada satu logika yang sama, yaitu pemisahan antara kepemilikan aset dan pemanfaatan ekonominya. Hukum positif mengakuinya melalui UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (3) dan UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 41. Hukum Islam mengenalnya melalui waqf al-manfa’ah dan pemisahan milk al-raqabah dan haqq al-manfa’ah, sementara waralaba secara inheren memisahkan kepemilikan merek dari pemanfaatan komersialnya melalui lisensi. Pertemuan tiga elemen ini (hukum positif, fikih, dan struktur waralaba) dijustifikasi maqāṣid asy-syari’ah sebagai keselarasan yang dikehendaki tujuan syariat dalam mengoptimalkan harta produktif untuk kemaslahatan umat.
Selain itu, mekanisme pewakafan hak manfaat merek melalui waralaba tersedia secara prosedural dalam hukum positif Indonesia melalui empat langkah berjenjang, yaitu Perjanjian Waralaba, pencatatan lisensi di DJKI, ikrar wakaf di hadapan PPAIW, dan pendaftaran nazhir serta aset ke BWI. Secara substantif, formulasi ini memenuhi seluruh syarat sah harta wakaf (al-māl, al-manfa’ah, baqā’ al-‘ain, bebas gharar, dan bebas riba) sepanjang Perjanjian Waralaba dan Akta Ikrar Wakaf disusun dengan klausul yang tepat. Namun, ketersediaan prosedural ini berjalan beriringan dengan kesenjangan das sollen-das sein, yaitu DJKI, PPAIW, dan BWI belum memiliki tatanan, kapasitas, dan kompetensi teknis yang khusus menangani objek wakaf berbasis HKI. Dengan demikian, mekanismenya dapat dijalankan, tetapi ketersediaan normatif belum diikuti kesiapan operasional.
Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. Drs. Asmuni, M.A menyatakan Zeni Farhan Sodik berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.88 predikat sangat memuaskan, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.
“Zeni Farhan Sodik adalah doktor ke-88 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, atau ke-489 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. Asmuni. (IPK)
