Navirta Ayu Dosen STAI Yogyakarta Raih Gelar Doktor dari DHI UII, Teliti Model Penghimpunan Dana Abadi Berbasis Wakaf Uang

Navirta Ayu Dosen STAI Yogyakarta Raih Gelar Doktor dari DHI UII (foto: DHI)
Navirta Ayu Dosen STAI Yogyakarta Raih Gelar Doktor dari DHI UII (foto: DHI)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Wakaf telah lama menjadi instrumen penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat, seiring meningkatnya kebutuhan akan sistem pendanaan jangka panjang yang berkelanjutan. Secara global, praktik dana abadi  terbukti menopang keberlanjutan institusi pendidikan, kesehatan, dan sosial. Didorong oleh perkembangan kebutuhan masyarakat modern lahirlah inovasi wakaf uang yang memiliki keunggulan karena lebih fleksibel, likuid, inklusif, dan dapat dihimpun dari masyarakat luas dengan nominal yang relatif terjangkau. Hal ini mendorong Navirta Ayu dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta (STAIYO) melakukan penelitian, sekaligus sebagai syarat menuntaskan studi pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII), dengan konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah.

Bacaan Lainnya

Selama menyusun disertasi, Navirta Ayu dibimbing oleh promotor Prof. Rifqi Muhammad, M.Sc., Ph.D dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. Hingga menuntaskan studinya dengan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu, 16 September 2026. 

Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Navirta Ayu yakni Dr. Siti Achiria, SE., MM  dan Dr. Anton Priyo Nugroho, SE.,MM serta Dr. Jeihan Ali Azhar, S.Si., M.E.I. Proses sidang dipimpin oleh Rektor UII Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU dibantu sekretaris  Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H

Menurut pemaparan Navirta Ayu dalam disertasinya, perkembangan kebutuhan masyarakat modern mendorong lahirnya inovasi wakaf uang yang memiliki keunggulan karena lebih fleksibel, likuid, inklusif, dan dapat dihimpun dari masyarakat luas dengan nominal yang relatif terjangkau. Berbeda dari wakaf aset tetap yang kerap mensyaratkan kemampuan ekonomi besar, wakaf uang membuka ruang partisipasi yang jauh lebih luas. Monzer Kahf menempatkan wakaf uang sebagai mobilizer of savings sekaligus alternatif pembiayaan sosial bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Dalam perspektif pembangunan, wakaf uang relevan sebagai basis dana abadi karena pokok dana dijaga kelestariannya, sementara hasil pengembangannya digunakan untuk membiayai program sosial secara berkesinambungan.

Ditambahkannya, di Indonesia legitimasi wakaf uang telah memperoleh landasan normatif dan yuridis yang mapan. Secara hukum Islam, wakaf uang memperoleh pengakuan melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 2/DSN-MUI/IV/2002 yang menegaskan hukumnya jawāz sepanjang nilai pokok dijaga kelestariannya dan hasil pengelolaannya disalurkan untuk kepentingan yang syar’i. Secara hukum positif, legitimasi tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif menjadi penting karena wakaf uang tidak cukup hanya sah secara syar’i, tetapi juga memerlukan kepastian hukum, kelembagaan yang kredibel, tata kelola yang akuntabel, serta mekanisme pengawasan yang mampu menjaga kepercayaan publik.

Navirta Ayu menegaskan bahwa prinsip kelanggengan pokok wakaf (ta’bīd al-aşl) dan kesinambungan manfaat (istimrār al-manfa’ah) dalam fikih klasik memiliki padanannya dalam konsep modern tentang manajemen dana abadi, tata kelola syariah, dan akuntabilitas kelembagaan. Dengan demikian, penguatan tata kelola bukan sekadar tuntutan manajerial, melainkan merupakan kewajiban fikih: nazhir dan lembaga filantropi syariah bertanggung jawab secara syar’i untuk menjaga amanah wakaf melalui mekanisme pengawasan, audit syariah, dan pelaporan manfaat.

Kebaruan temuan tentang Hybrid Model dari penelitian Navirta Ayu ini juga memiliki relevansi kuat dengan fikih keindonesiaan. Model ini mencerminkan nilai amanah yang bersifat relasional: trust tidak dibangun melalui mekanisme formal semata, tetapi melalui kehadiran, kedekatan, dan pembuktian manfaat yang dirasakan wakif dan masyarakat. Pendekatan relasional dalam Hybrid Model selaras dengan tradisi pengambilan keputusan ekonomi-keagamaan masyarakat Indonesia yang bersifat komunal dan berbasis legitimasi tokoh, nilai-nilai yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh kanal digital.

Lebih jauh, penelitian Navirta Ayu menunjukkan perlunya harmonisasi berkelanjutan antara fiqh al-awqaf dan hukum positif di Indonesia. Pengembangan model dana abadi wakaf uang yang berkelanjutan menuntut kerangka hukum yang tidak hanya mengatur sahnya akad, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap pokok wakaf, mengatur mekanisme investasi syariah, dan menjamin pengawasan yang efektif.

Pada sesi akhir sidang, Ketua Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo menyatakan Navirta Ayu berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.91 dengan predikat sangat memuaskan, masa studi 4 tahun 11 bulan 29 hari.

“Navirta Ayu adalah doktor ke-86 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-487 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Hari Purnomo. (IPK)