Guru Thailand Nurulhuda Madjamang, Raih Gelar Doktor dari DHI UII, Teliti Koperasi Islam di Negaranya

Guru Thailand Nurulhuda Madjamang Raih Gelar Doktor dari DHI UII (foto: DHI/Ed.IPK)
Guru Thailand Nurulhuda Madjamang Raih Gelar Doktor dari DHI UII (foto: DHI/Ed.IPK)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Nurulhuda Madjamang Guru di Muslim Suksa School Thailand berhasil meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII), dengan konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah. Nurulhuda dinyatakan lulus setelah menempuh menyelesaikan studi doktor pada Ujian Terbuka Promosi Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5, Sleman.
Selama menyusun disertasi berjudul “Implementasi Arrahn pada Koperasi Islam di Thailand Selatan: Analisis Hukum Ekonomi Syariah dan Politik Ekonomi (2020-2025)”, Nurulhuda Madjamang dibimbing oleh promotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag, Ph.D dan kopromotor Dr. Drs. Asmuni, MA., SEI., M.Sh.Ec. Hingga menuntaskan studinya dengan menempuh Ujian Terbuka Sidang Doktor di FIAI UII, Kamis, 17 September 2026.

Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Nurulhuda Madjamang yakni Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec dan Dr. Siti Achiria, SE., MM serta Dr. Abdul Mujib, M.Ag. Proses sidang dipimpin oleh Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI dibantu sekretaris Dr. Anton Priyo Nugroho.

Nurulhuda Madjamang melakukan penelitian di Thailand, dengan kondisi sejarah bahwa pada 1999 sebuah koperasi Islam di Pattani membuka layanan gadai emas berdasarkan akad syariah, atau Ar-Rahn, untuk pertama kalinya di Thailand. Selama dua dasawarsa sesudahnya tidak satu pun koperasi Islam lain mengikutinya. Perubahan baru terjadi menjelang dan sesudah tahun 2020, ketika tiga koperasi membuka layanan serupa dalam rentang waktu yang berdekatan. Hingga saat penelitian selesai, layanan tersebut telah berjalan dua puluh enam tahun tanpa satu pun undang-undang yang mengaturnya secara khusus dan tanpa fatwa nasional sebagai rujukan bersama. Rujukan keagamaan yang tersedia hanya berlaku setempat, yaitu fatwa Lajnah al-‘Ulama Majlis Ugama Islam Wilayah Patani bernomor 046/2542 tahun 1999.

Tambahnya, sepanjang rentang itu pula perdebatan mengenai apakah biaya yang dipungutnya termasuk riba belum pernah diselesaikan. Dari keadaan itulah lahir pertanyaan yang menjadi titik tolak penelitian ini: bagaimana sebuah layanan keuangan dapat bertahan dan berkembang tanpa pengakuan negara maupun otoritas syariah nasional, dan atas dasar apa keabsahannya ditegakkan.

Bacaan Lainnya

Umat Islam merupakan minoritas di Thailand, antara lima dan tujuh persen dari seluruh penduduk, sedangkan pada wilayah Thailand Selatan mereka merupakan mayoritas setempat dengan konsentrasi 60%-85% di Pattani, Yala, Narathiwat, Satun, dan sebagian Songkhla. Wilayah itu pula yang paling rentan secara ekonomi di seluruh Thailand. Ketiga provinsi perbatasan berada pada kelompok dengan tingkat kemiskinan tertinggi, dan antara 40%-50% tenaga kerjanya bekerja pada sektor pertanian dan perikanan sedangkan 30% lainnya pada sektor informal. Pendapatan yang tidak tetap menjadikan kebutuhan dana tunai jangka pendek muncul berulang kali, dan kebutuhan itu tidak dapat menunggu prosedur bank.

Dalam kesimpulan disertasi, Nurulhuda Madjamang menegaskan penelitian ini menunjukkan bahwa praktik Ar-Rahnu pada empat koperasi di Pattani berkembang melalui prosedur yang seragam hingga tingkat asas syariah meskipun tanpa koordinasi formal, mencerminkan internalisasi kuat terhadap batasan riba dan prinsip keadilan. Struktur akad yang digunakan pada umumnya sah menurut hukum ekonomi syariah dan menghasilkan maslahat yang lebih besar daripada mafsadah, meskipun masih terdapat kelemahan pada transparansi dasar perhitungan imbalan serta distribusi beban yang cenderung regresif pada pembiayaan kecil. Dari sisi tata kelola, masalah utama bukan terletak pada kekosongan hukum, melainkan keterbatasan kapasitas pengawasan syariah dan kelembagaan yang masih bergantung pada legitimasi komunitas dan kepercayaan sosial.

Sebelum sidang ditutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. M Roem Syibly, S.Ag., M.S.I menyatakan Nurulhuda Madjamang berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.81 predikat sangat memuaskan, masa studi 6 tahun 7 hari, berdasar kesepakatan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.
“Nurulhuda Madjamang adalah doktor ke-87 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-488 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. M Roem Syibly. (IPK)