UII Kukuhkan Dua Guru Besar, Prof Eko Siswoyo dan Prof Yusdani

Prof Eko Siswoyo dan Prof Yusdani sebelum menyampaikan pidato pengukuhan di Auditorium KH Abdul kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Selasa (16/12/2025). (foto : istimewa)
Prof Eko Siswoyo dan Prof Yusdani sebelum menyampaikan pidato pengukuhan di Auditorium KH Abdul kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Selasa (16/12/2025). (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Universitas Islam Indonesia (UII) mengukuhkan dua Guru Besar, Prof Ir Eko Siswoyo, ST, MSc ES, PhD, IPU dan Prof Dr Drs Yusdani, MAg. Pengukuhan dilaksanakan di Auditorium KH Abdul kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Selasa (16/12/2025).

Prof Eko Siswoyo sebagai Guru Besar Bidang Rekayasa Pengolahan Air dan Limbah pada Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII. Sedang Prof Yusdani, sebagai Guru Besar Bidang Hukum Perdata Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII.

Bacaan Lainnya

Prof Eko Siswoyo menyampaikan pidato pengukuhan berjudul ‘Inovasi Pengolahan Air dan Limbah Berkelanjutan Menggunakan Adsorben Ramah Lingkungan.’ Sedang Prof Yusdani menyampaikan pidato pengukuhan ‘Realitas Baru dan Masa Depan Indonesia Berbasis Islam Peradaban.’

Eko Siswoyo mengatakan keberadaan sumber-sumber air bersih yang berkualitas akan semakin berkurang pada masa-masa mendatang. Hal ini disebabkan munculnya berbagai pencemaran akibat aktivitas manusia. Selain itu, berbagai bencana alam (natural disaster) yang akhir-akhir ini terjadi seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi dan tsunami. “Karena itu, marilah kita berpartisipasi secara aktif menjaga lingkungan untuk generasi yang akan datang,” kata Eko Siswoyo.

Sedang Prof Yusdani mengatakan puncak reformasi Indonesia pada reformasi konstitusi. Hasil reformasi konstitusi ini harus dievaluasi menyeluruh, baik terkait dengan substansi aturan yang dituangkan UUD NRI Tahun 1945 dan pelbagai undang-undang turunannya maupun dalam implementasinya dalam praktik penyelenggaraan sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 samppai sekarang.

Lebih-lebih bangsa Indonesia hidup di tengah tantangan dan potensi perubahan dahsyat (big-bank change) tata ekonomi, politik, sosial, dan budaya global sehingga diperlukan rancangan perubahan kelima UUD NRI 1945. Beberapa isu strategis yang memerlukan perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945 antara lain adalah: penataan kembali lembaga negara MPR, DPR, dan DPD, evaluasi sistem pemilihan presiden/wakil presiden dan pemilihan kepala daerah, serta penguatan sistem kepemimpinan yang sejati tanpa negosiasi politik pragmatis yang mengganggu integritas demokrasi Pancasila.

Selain itu, perlu penataan kembali Komisi Yudisial dan pembentukan Mahkamah Etika Nasional, pembenahan sistem kekuasaan kehakiman dan penguatan sistem pengawasan melekat serta penegakan hukum terpadu, dan penguatan ideologi ekonomi Pancasila dan penguasaan wilayah udara NKRI. Konstitusi sebagai hukum dasar merupakan kesepakatan bersama warga negara tentang norma-norma dan aturan pokok dalam kehidupan bernegara. “Kesepakatan ini mencakup tujuan bersama, prinsip rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk dan prosedur ketatanegaraan,” kata Yusdani.

Lebih lanjut Yusdani mengatakan dalam Islam diajarkan agar pemimpin negara memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, dan apabila menghukum mereka hendaklah dengan hukuman yang adil. Dalam kaidah Islam dinyatakan “tasarruf al-imam ala ar-ra’iyyah manutun bil maslahah” atau “at-tasarruf ala ar-ra’iyyah manutun bil maslahah,” artinya kepemimpinan itu mengikuti kemaslahatan (kesejahteraan) rakyatnya. “Artinya pemegang amanah kepemimpinan suatu negara wajib mengutamakan kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan budaya sadar dan taat konstitusi di kalangan umat muslim Indonesia,” kata Yusdani. (*)