Teliti Penerapan Maqasid Syariah di Rumah Sakit, Muhammad Uqbah Azis Raih Gelar Doktor di UII

Muhammad Uqbah Azis dosen UMS raih gelar doktor Hukum Islam di UII (foto: Firnas)
Muhammad Uqbah Azis dosen UMS raih gelar doktor Hukum Islam di UII (foto: Firnas)

SLEMAN, JOGPAPER.NET — Meningkatnya jumlah rumah sakit yang menerapkan konsep syariah dalam manajemen, menarik perhatian Muhammad Uqbah Azis dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta melakukan penelitian lebih mendalam untuk disertasinya, sebagai syarat menyelesaikan studi pada Program Doktor Hukum Islam FIAI UII. Disertasi dengan judul “Pendekatan Maqāṣid Syarī’Ah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Terhadap Kemaslahatan Pasien (Study Kasus RSU Islam Klaten)” disusun dengan bimbingan dari promotor Prof. Dr. Jaih Mubarok, MA dan kopromotor Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec.

Pada etape terakhir, Muhammad Uqbah Azis harus mempertahankan disertasinya pada sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor DHI UII, Rabu 7 Januari 2026. Sidang dipimpin oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI. Bertindak sebagai penguji yakni Dr. Asmuni, MA dan Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS serta Dr. Mukhamad Yazid Afandi, M.Ag diselenggarakan di Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman.

“Dalam konteks pelayanan kesehatan, penerapan prinsip Maqāşid Syari’ah memiliki beberapa manfaat. Pertama, meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Kedua, memperkuat nilai-nilai etika Islam dalam praktik kedokteran. Ketiga, menjaga jati diri dan prinsip Islam di tengah globalisasi serta pluralisme budaya. Keempat, memberikan solusi konkret untuk mencapai pelayanan kesehatan yang komprehensif sesuai pedoman Islam,” kata Muhammad Uqbah Azis.

Tambahnya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Maqāşid Syari’ah menurut ‘Abdu Al-Majid Al-Najjar. Pendekatan ini dibentuk secara komprehensif, tidak hanya mengkaji tujuan hukum Islam dari satu sudut pandang, tetapi juga mencakup dimensi moral, sosial, ekonomi, dan politik. Maksimalisasi pelayanan pasien tidak cukup hanya mengandalkan regulasi semata, melainkan perlu adanya nilai yang dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan (maşlahat) pasien.

Kesimpulan disertasi memuat keterangan tentang penerapan dan sinkronisasi Maqāşid Syari’ah dalam sistem pelayanan pasien di RSU Islam Klaten menunjukkan perkembangan pada tataran dasar, khususnya melalui keberadaan regulasi dan standar pelayanan syariah yang menjadi landasan kelembagaan. Rumah sakit telah membangun fondasi pelayanan yang selaras dengan prinsip-prinsip Maqāşid dengan mengimplementasikan standar keselamatan pasien serta prosedur penanganan medis yang profesional. Upaya ini menunjukkan komitmen kelembagaan untuk mengintegrasikan prinsip Maqāşid ke dalam pelayanan pasien pada level operasional, yang terus berkembang melalui inovasi kebijakan dan peningkatan kualitas implementasi.

Dari proses ujian terbuka ini, Muhammad Uqbah Azis dinyatakan lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.92, dengan menempuh masa studi selama 3 tahun 9 bulan dan berhasil meraih predikat cumlaude.
“Muhammad Uqbah Azis adalah doktor ke-78 yamg dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau 441  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata pimpinan sidang Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D (PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *