YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Masithoh merupakan mahasisiwa Program Studi Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII). Mahasiswa kelahiran Jambi tahun 1996 ini, menempuh Ujian Terbuka Promosi Doktor di FIAI UII, setelah berhasil menyusun disertasi berjudul Model dan Implementasi Pendistribusikan Zakal Mal (Studi Komparasi Antara LAZISMU dan LAZISNU Provinsi DIY Tahun 2019-2023). Masithoh mempertahankan disertasi di depan para penguji pada Sidang Terbuka Program Doktor Hukum Islam FIAI UII, 5 Mei 2025, di Gedung KHA Wahid Hasyim, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,4, Sleman.
Ujian terbuka dipimpin oleh ketua sidang yakni Dr. M. Roy Purwanto, M.Ag, dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, S.HI., M.SI. Selama menyusun disertasi mendapat bimbingan dari promotor yakni Prof. Dr. H. Kamsi, M.A.sedangkan kopromotor yakni Dr. Asmuni, MA. Adapun sebagai penguji adalah Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D dan Dr. Nur Kholis, SEI., M.Sh.Ec serta Dr. Jeihan Ali Azhar, S.Si., M.E.I
“Penelitian ini fokus pada model dan implementasi pendistribusian zakat mal studi komparasi antara LAZISMU dan LAZISNU provinsi DIY tahun 2019-2023. Sedangkan pertanyaan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, bagaimana model dan implementasi pendistribusian zakat mal di LAZISMU dan LAZISU Provinsi DIY tahun 2019 hingga 2023. Kedua, bagaimana argumen model dalam pendistribusian zakat mal di LAZISMU dan LAZISNU Provinsi DI,” kata Masithoh di depan para penguji.
Dalam penelitiannya, Masithoh mengungkapkan bahwa LAZISMU menggunakan dua metode cara dalam pendistribusiannya yaitu secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung bisa diantar kepada mustahik, mengundang mustahik, mustahik datang langsung. Sedangkan secara tidak langsung melibatkan pihak internal dan eksternal. Pihak internal yaitu dengan membuat program-program atau pilar pendidikan, ekonomi, kesehatan, dakwah keagamaan, kemanusiaan, dan lingkungan. Pada setiap program memiliki majelis-majelis yang bekerja sama dan bertanggung jawab membantu untuk mendistribusikan zakat mal agar tercapai dan tepat sasaran. Sedangkan pigak eksternal yaitu melibatkan BAZNAS, BKKBN, perbankan, lembaga pemasyarakatan dan Bank Indonesia.
Ungkapnya lebih lanjut, LAZISNU mengunakan dua metode dalam pendistribusiannya yaitu secara langsng dan tidak langsung. Secara langsung bisa melalui cash dan transfer. Sedangkan tidak langsung melibatkan pihak internal dan eksternal. Pihak internal yaitu program-program yang dibuat LAZISNU untuk mendistribusikan zakat seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial keagamaan dan lingkungan. Pada setiap program-program tersebut ada UPYIZ atau unit pengelola zakat di bawah naungan NU CARE LAZISNU yan bertugas mendistribusikan zakat kepada masyarakat. Sedangkan pihak eksternal yaitu melibatkan BAZNAS, Kemenag DIY dan perbankan.
“Muhammadiyah yang dikenal dengan lembaga zakatnya LAZISMU menggunakan metode Bayani, Burhani dan Irfani. Sedangkan LAZISNU mengambil sumber dari keputusan bahtsul masail yang menggunakan metode Itjihad Quuli, Ilhaqi dan Manhaji,” kara Masithoh.