Indonesia Belum Temukan Formula Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Prof Dr Suparman Marzuki saat menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar di Auditorium Prof KH Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Selasa (19/5/2026). (foto : istimewa)
Prof Dr Suparman Marzuki saat menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar di Auditorium Prof KH Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Selasa (19/5/2026). (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Salah satu persoalan fundamental yang menghantui reformasi Indonesia — yang kini telah berjalan lebih dari seperempat abad — adalah pencarian formula penuntasan pelanggaran HAM berat. Sampai saat ini belum ada titik temu solusinya. Indonesia masih terjepit di antara desakan moral untuk menuntaskan luka sejarah di satu sisi, dan kecenderungan pragmatis untuk membiarkan masa lalu berlalu begitu saja di sisi lain.

Hal tersebut diungkapkan Prof Dr Suparman Marzuki, SH, MSi, pada pidato pengukuhan Guru Besar di Rapat Terbuka Senat Unversitas Islam Indonesia (UII) di Auditorium Prof KH Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Selasa (19/5/2026). Prof Suparman Marzuki dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum UII.

Bacaan Lainnya

Situasi ini, lanjut Suparman, merefleksikan masa transisi sebagai kondisi yang secara etis dan politis sangat sulit untuk menjatuhkan pilihan. Dilema tersebut sering kali berakhir pada ‘stagnasi keadilan.’ Hal ini terjadi karena elit politik cenderung memprioritaskan stabilitas pragmatis dan konsensus kekuasaan di atas pemulihan hak-hak dasar korban.

Menurut Suparman, kebuntuan ini tidak hanya bersifat politis, tetapi juga merupakan sebuah krisis moralitas hukum. Negara-negara dalam masa transisi kerap terjebak dalam ketegangan antara ‘efektivitas politik’ dan ‘integritas moral.’

Suparman menjelaskan ketika pilihan untuk tidak menghukum diambil demi alasan prasyarat stabilitas, negara sebenarnya sedang mempertaruhkan fondasi moral hukum jangka panjang demi kenyamanan politik sesaat. Ketidakpastian transisi ini bukanlah sekadar konsep di atas kertas, tetapi termanifestasi secara nyata di lapangan.

“Kita menyaksikan bagaimana desakan masyarakat sipil, korban, dan keluarga korban agar pemerintah menuntaskan pelanggaran berat HAM masa lalu melalui jalur pengadilan. Tuntutan tersebut terus disuarakan dengan berbagai cara di berbagai forum, baik di level nasional maupun internasional — termasuk melalui inisiatif monumental seperti International People’s Tribunal (IPT) 1965 di Den Haag,” kata Suparman.

Hal tersebut, kata Suparman, transisi bukanlah proses yang linear atau pasti, melainkan ruang penuh ketidakpastian (uncertainty). Secara etis, negara dihadapkan pada dilema antara menghukum pejabat rezim lama atau memberikan pengampunan demi menjaga stabilitas politik. “Secara politis, dilema ini meruncing pada pilihan sulit, ‘menghukum pelaku’ dengan risiko gesekan militer di satu sisi, atau ‘memaafkan’ dengan risiko hilangnya legitimasi dari aktor-aktor pro-demokrasi di sisi lain,” jelas Suparman.

Saat menyampaikan pidato, Suparman bukan sekadar untuk menunaikan ritual akademik pengukuhan Guru Besar, melainkan untuk mengajak semua berdiri tegak di depan pintu kegelapan masa lalu. “Pada momen ini, saya ingin menyampaikan risalah tentang amnesia — sebuah fenomena sosial dan politik yang kita kenal sebagai ‘amnesia struktural’ — serta impunitas, yakni suatu kondisi di mana kebenaran sengaja dikaburkan dan kejahatan dibiarkan bebas dari pertanggungjawaban hukum,” tandas Suparman.

Menurut Suparman, pilihan mengangkat tema amnesia dan impunitas di podium kehormatan ini bukanlah sekadar upaya melakukan autopsi hukum terhadap masa lalu yang statis. “Pilihan topik ini karena kita sedang berada di persimpangan krusial, Negara telah mengakui adanya pelanggaran berat HAM, namun di saat yang sama, mekanisme pertanggungjawaban hukum justru tampak mengalami kelumpuhan total,” katanya.

Kelumpuhan ini, jelas Suparman, bukan kecelakaan teknis, melainkan hasil dari desain impunitas yang bekerja secara subtil. Ketika hukum hanya digunakan untuk mengakui luka tanpa berani menunjuk siapa yang melukai, maka hukum sedang melakukan pengkhianatan terhadap dirinya sendiri. “Kita terjebak dalam apa yang saya sebut sebagai ‘Keadilan Parsial’ : sebuah upaya kosmetik untuk menenangkan korban tanpa mengusik kenyamanan para pelaku,” ujarnya.

Ada bahaya laten, kata Suparman, ketika sebuah bangsa mencoba membangun masa depan di atas ‘fondasi lupa’ yang dilembagakan. Sebagai akademisi, Suparman merasa memiliki tanggung jawab etis untuk mengingatkan bahwa tanpa penyelesaian yang jujur, luka sejarah ini akan terus menjadi beban permanen yang menghambat kematangan demokrasi kita.

“Pidato ini adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa keadilan bagi para korban tidak habis ditelan oleh kebijakan pragmatis. Selain itu, dimaksudkan agar hukum kembali pada khitahnya sebagai instrumen kemanusiaan, bukan sekadar alat stempel bagi kekuasaan,” harap Suparman mantan Ketua Komisi Yudisial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *