PTS Belum Dipandang Mitra Strategis Negara dalam Mencerdaskan Anak Bangsa

Logo BKSPTIS dan APTIK. (foto : istimewa)
Logo BKSPTIS dan APTIK. (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Perguruan Tinggi Swasta (PTS) belum dipandang sebagai mitra strategis negara dalam mencerdaskan anak bangsa. Namun selama ini Perguruan Tinggi Swasta (PTS) justru dipandang sebagai pesaing dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Demikian salah satu hasil Wicara Akademik Pendidikan Tinggi bertajuk ‘PTS Mendidik Bangsa: Merefleksikan Kontribusi, Peluang, dan Tantangan.’ Wicara Akademik Pendidikan Tinggi ini diselenggarakan Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) di Ruang Kadarman, Kampus II Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, Selasa (8/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan bersama yang ditandatangani Fathul Wahid, Ketua BKSPTIS; dan Johanes Eka Priyatma, Ketua APTIK menjelaskan PTS merupakan bagian integral dari sistem pendidikan tinggi Indonesia. Kehadiran PTS sejak lama telah memperluas kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan tinggi, termasuk di wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh perguruan tinggi negeri (PTN).

“PTS juga berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, penyediaan tenaga profesional, pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai agenda pembangunan bangsa,” kata Fathul Wahid dan Johanes Eka Priyatma dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi jogpaper.net, Kamis (24/9/2026).

Sebagian besar PTS, lanjut Fathul dan Eka, menjalankan tugas tersebut dengan tingkat kemandirian yang tinggi. Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan mutu sebagian besar ditanggung PTS dan masyarakat. “Karena itu, PTS seharusnya dipandang sebagai mitra strategis negara dalam memenuhi hak warga atas pendidikan tinggi, bukan sebagai pesaing PTN,” tandasnya.

Lebih lanjut Fathul dan Eka menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir, perubahan lingkungan pendidikan tinggi menghadirkan tekanan yang semakin besar bagi PTS. Ekspansi penerimaan mahasiswa pada sejumlah PTN, termasuk PTN berbadan hukum, perubahan regulasi yang berlangsung cepat, perbedaan fleksibilitas dalam pembukaan dan pengelolaan program studi, serta keterbatasan dukungan anggaran kepada PTS telah menciptakan medan persaingan yang belum sepenuhnya setara.

Persoalan tersebut, kata mereka, menjadi semakin serius bagi PTS di daerah. Penurunan jumlah calon mahasiswa, perubahan demografi, dan menguatnya persepsi bahwa PTN selalu lebih baik daripada PTS membuat sebagian PTS menghadapi persoalan keberlanjutan. “Padahal, kualitas perguruan tinggi tidak ditentukan oleh status negeri atau swasta. PTN dan PTS menjalani mekanisme penjaminan mutu dan akreditasi dalam sistem nasional yang sama,” katanya.

BKSPTIS dan APTIK juga mencermati kecenderungan regulasi pendidikan tinggi yang sering berubah dan semakin seragam. Kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dapat menimbulkan beban baru ketika diterapkan tanpa mempertimbangkan keragaman sejarah, ukuran, lokasi, rumpun ilmu, sumber daya, dan misi perguruan tinggi. “Kesetaraan tidak selalu berarti menyeragamkan. Keadilan justru membutuhkan diferensiasi dan, pada kondisi tertentu, afirmasi,” kata mereka.

Menurut BKSPTIS dan APTIK, Indonesia memerlukan arah pembangunan pendidikan tinggi yang lebih jelas, stabil, dan berjangka panjang. Kebijakan pendidikan tinggi tidak cukup hanya mengatur institusi satu per satu, tetapi harus menentukan bagaimana PTN, PTN berbadan hukum, PTS, dan perguruan tinggi kedinasan ditempatkan dalam satu ekosistem nasional yang saling melengkapi.

Karena itu, BKSPTIS dan APTIK menyampaikan dua rekomendasi kepada Pemerintah, DPR RI, dan Pemangku Kebijakan; dan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ada 10 rekomendasi kepada Pemerintah, DPR RI, dan Pemangku Kebijakan.

Pertama, menyusun cetak biru pendidikan tinggi nasional yang menempatkan PTN dan PTS dalam satu ekosistem. Kedua, menempatkan PTS sebagai mitra strategis negara. Ketiga, membangun kebijakan pendanaan yang lebih berkeadilan. Keempat, meninjau kembali keseimbangan anggaran pendidikan tinggi.

Kelima, mengevaluasi ekspansi penerimaan mahasiswa PTN dan PTN berbadan hukum. Keenam, menjamin kesetaraan implementasi regulasi antara PTN dan PTS. Ketujuh, mengurangi volatilitas regulasi. Kedelapan, meninggalkan pendekatan penyeragaman dalam kebijakan pendidikan tinggi. Kesembilan, melibatkan PTS secara substantif dalam perumusan kebijakan nasional. Kesepuluh, membangun narasi publik yang tidak mendikotomikan PTN dan PTS berdasarkan kualitas.

Sedang rekomendasi kepada PTS ada enam, yaitu pertama, PTS perlu memperkuat kualitas akademik dan pengalaman belajar mahasiswa. Kedua, PTS perlu membangun diferensiasi yang jelas. Ketiga, PTS perlu meningkatkan akuntabilitas dan disiplin internal. Keempat, PTS perlu memperkuat komunikasi kepada masyarakat. Kelima, PTS dan asosiasinya perlu memperkuat advokasi kebijakan berbasis bukti. Keenam, PTS perlu semakin terlibat dalam persoalan bangsa di luar kepentingan sektoral pendidikan tinggi.

Indonesia tidak akan mampu memperluas akses, meningkatkan mutu, dan memperkuat daya saing pendidikan tinggi hanya dengan mengandalkan PTN. PTS memegang peranan yang terlalu penting untuk ditempatkan di pinggiran kebijakan pendidikan nasional. Kami tidak meminta perlakuan istimewa.

“Kami meminta keadilan kebijakan, kesetaraan perlakuan, ruang untuk diferensiasi, dan afirmasi ketika ketimpangan struktural memang membutuhkannya. Pada saat yang sama, PTS harus terus berbenah, memperkuat mutu, menjaga integritas, serta memperluas kontribusinya bagi masyarakat,” kata mereka.

Pemerintah dan PTS, tandas Fathul dan Eka, seharusnya tidak berhadapan sebagai dua pihak yang memperebutkan mahasiswa. Keduanya mengemban tanggung jawab yang sama: memastikan setiap warga Indonesia memperoleh kesempatan menikmati pendidikan tinggi yang bermutu dan memastikan pendidikan tinggi benar-benar menjadi kekuatan untuk memajukan bangsa. (*)