Prodi Baru MHKI, FIAI UII Siap Cetak Doktor Muda Bidang Hukum Keluarga Islam

Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni., MA sambut baik prodi baru (Foto: Humas FIAI)
Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni., MA sambut baik prodi baru (Foto: Humas FIAI)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 289 Tahun 2025, tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam atau Ahwal Syakhshiyah. Dekan FIAI UII Dr. Drs. Asmuni, MA menerima secara langsung keputusan prodi baru Magister Hukum Keluarga Islam (MHKI) di Jakarta, Senin  (19/5/2025) di Jakarta.

”Saat ini di FIAI UII sudah linier, untuk program sarjana ada Prodi Hukum Keluarga, untuk program magister ada Magister Hukum Keluarga Islam dan untuk program doktor ada Prodi Hukum Islam,” kata Asmuni, ditemui di Gedung  KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) Jalan Kaliurang km 14.4 Sleman, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, dengan program studi baru MHKI, UII akan melahirkan doktor-doktor muda bidang Hukum Keluarga Islam, karena dari sejak menempuh program sarjana  Hukum Keluarga/Ahwal Syakhshiyah bisa lanjut program Magister Hukum Keluarga Islam, diteruskan ke Program Doktor Hukum Islam di UII. Dimungkinkan muncul program akselerasi dengan fast track, terutama dari program magister ke program doktor di FIAI UII.

Asmuni juga ungkap sisi keunikan prodi barunya, salah satunya pada lini fikih berkaitan digitalisasi. Banyak transaksi, bisnis dan komunikasi dengan media digital. Keunikan kedua, adalah kajian khusus khas keindonesian, karena ada perbedaan penerapan hukum Islam di Indonesia dan Timur Tengah.

“Maka kami ada istilah fikih keluarga digital yang ini akan menjadi kekhasan di Magister HKI di UII menjadi berbeda dibandingkan kampus lain. Mulai bulan depan sudah membuka pendaftaran mahasiswa baru,” ujarnya.

Tambahnya, FIAI memiliki komitmen untuk memperkuat ketahanan keluarga menjadi salah satu dasar diajukannya prodi Magister Hukum Keluarga Islam. Saat ini digitalisasi turut mempengaruhi cara pandang dan komunikasi di sebuah keluarga. Di sisi lain digitalisasi juga memberikan dampak tersendiri bagi keluarga.

Asmuni juga ungkapkan bahwa lulusan Magister Hukum Keluarga Islam UII, nantinya bisa menjadi hakim yang tidak hanya secara khusus menangani pembagian waris, perkawinan seperti di Pengadilan Agama. Namun juga bisa menjadi hakim menyelesaikan persoalan sengketa hukum lainnya. Di sisi lain, lulusannya bisa berkontribusi penting dalam memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia. FIAI UII siap mencetak doktor-doktor muda bidang hukum keluarga Islam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *