Kualitas Penegakan Hukum Pidana Masih Lemah

Rusli Muhammad beserta istri seusai menyampaikan pidato pengukuhan guru besar, Kamis (4/5/2017). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA — Pakar hukum pidana, Prof Dr H Rusli Muhammad SH MHum menilai empat pilar kekuatan dalam penegakan hukum belum mampu memperbaiki kualitas penegakan hukum pidana. Empat pilar kekuatan penegakan hukum adalah legislatif, yudikatif, eksekutif dan masyarakat.

Prof Rusli Muhammad mengemukakan hal itu dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) di Auditorium Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Kamis (4/5/2017). Keempat pilar ini seharusnya menjadi kekuatan yang dapat menciptakan kualitas penegakan hukum pidana dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurut Rusli, bila keempat pilar tersebut tidak didukung moralitas yang tinggi, sarana dan prasarana yang memadahi, serta kualitas keilmuan yang dalam, maka masing-masing pilar akan berbalik menjadi kelemahan. Bahkan dapat merusak dan meerendahkan kualitas penegakan hukum dan barakibat hilangnya kepercayaan masyarakat.

“Sampai saat ini, keempat pilar belum mampu memperbaiki kualitas penegakan hukum pidana. Bekerjanya masing-masing pilar seharusnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Namun yang terjadi kekecewaan, kekhawatiran, dan ketidakpastian di dalam masyarakat,” kata Rusli.

Ada berbagai faktor yang membuat kondisi penegakan hukum pidana seperti itu. Faktor tersebut berkisar pada penegakan hukumnya, sarana dan prasarana, serta manajemen peradilan.

Karena itu, kata Rusli, usaha yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas keilmuan, baik ilmu hukum maupun ilmu ketuhanan. Melakukan modernisasi pada manajemen peradilan baik menyangkut administrasi peradilan maupun pembaharuan terhadap hukum acaranya, serta perbaikan sarana dan prasaranya termasuk peningkatan kesejahteraan penegak hukum.

Sementara Rektor UII, Nandang Sutrisno, SH, LLM, MHum, PhD, mengatakan sebenarnya UII sudah mempunyai 159 doktor, yang tentu semua ini berpotensi untuk menjadi guru besar. Karena itu, dengan diraihnya jabatan guru besar oleh Rusli Muhammad, yang pertama tentu saja akan memperkuat barisan sumber daya manusia (SDM) di UII.

Kedua, diharapkan akan menginspirasi serta mendorong dosen-dosen UII, baik yang sudah senior maupun junior untuk terus berkarya sehingga memperoleh jabatan guru besar. UII akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong para dosennya, khusunya yang sudah bergelar doktor untuk mengurus jabatan fungsional ini.

Karena jabatan fungsional guru besar merupakan jabatan tertinggi untuk dosen, yang itu harus menjadi kewajiban moral bagi dosen untuk meraihnya. “Jadi harus ditanamkan kepada seluruh dosen UII, bahwa menjadi guru besar itu merupakan kewajiban moral bagi dosen,” kata Nandang.

Nandang mengharapkan Rusli Muhammad dapat lebih memberikan kontribusi keilmuannya, terutama di bidang hukum acara pidana. Dimana hukum acara pidana ini sangat erat hubungannya juga dengan penegakan hukum. ”Kita tau bahwa dalam bidang hukum acara pidana masih banyak problem yang memerlukan solusi-solusi yang cerdas dari kalangan akademisi,” ungkapnya.

Penulis : Heri Purwata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *