Dekan FH UWM : Komisi Yudisial Harus Bersinergi dengan Masyarakat

Workshop ‘Sinergitas Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim,’ di Kampus UWM Yogyakarta, Kamis (18/11/2021). (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM) Yogyakarta, Kelik Indro Suryono, SH MHum menyatakan Komisi Yudisial (KY) harus bersinergi dengan masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Tanpa ada dukungan masyarakat, kinerja KY tidak bisa maksimal dan dapat diibaratkan sebagai ‘macan ompong’ dalam mengawasi tugas hakim.

Kelik Indro Suryono mengemukakan hal itu pada workshop bertajuk ‘Sinergitas Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim,’ di Kampus UWM Yogyakarta, Kamis (18/11/2021). Workshop ini diselengarakan oleh Komisi Yudisial bekerjasama dengan Fakultas Hukum UWM.

Bacaan Lainnya

“Komisi Yudisial sebagai lembaga publik harus bersinergi dengan masyarakat untuk melakukan fungsi pengawasan hakim sesuai mandat konstitusionalnya agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan maksimum,” kata Kelik Indro Suryono.

Workshop juga menghadirkan pembicara Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Setjen Komisi Yudisial Dr Mulyadi, SH, MSE. Sedang peserta workshop berasal dari perwakilan akademisi dari sejumlah universitas di Yogyakarta, perwakilan akademisi dan mahasiswa hukum UWM, perwakilan organisasi advokat, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), 12 perwakilan dari Komisi Yudisial.

Kelik Indro Suryono menegaskan, tanggungjawab pengawasan hakim secara kelembagaan menjadi tugas KY. Substansi pengawasan berkaitan dengan implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Masalahnya KY sebagai lembaga publik tidak selalu efektif pengawasannya. Tanpa peran serta masyarakat, Komisi Yudisial tidak dapat maksimal dalam menjalankan fungsinya,” tandas Kelik.

Sementara Mulyadi menyatakan workshop menjadi langkah positif bagi Komisi Yudisial dalam proses menyusun strategi dan melaksanakan pengawasan terhadap perilaku hakim. “Kami bekerja untuk menegakkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang disepakati bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” kata Mulyadi.

Dijelaskan Mulyadi, KY mengukur integritas hakim dari sisi apakah seorang hakim melanggar atau tidak Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam melakukan pengawasan terhadap hakim, KY memperoleh informasi dari berbagai sudut pandang, di antara laporan masyarakat.

“Laporan masyarakat tentang hakim mempunyai peran sangat penting dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim mengacu pasal-pasal Undang-Undang Komisi Yudisial,” tandas Mulyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *