Teliti Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, Dosen UBB Muhammad Kurnia Raih Gelar Doktor di FIAI UII

Muhammad Kurnia didamping Dekan FH UBB dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor FIAI UII (Foto: Firnas)
Muhammad Kurnia didamping Dekan FH UBB dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor FIAI UII (Foto: Firnas)

SLEMAN, JOGPAPER,NET — Dalam Islam kepemimpinan dipandang sebagai amanah moral dan spiritual, bukan semata urusan administratif. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antara nilai-nilai demokrasi dan prinsip kepemimpinan dalam Islam. Namun, praktik demokrasi di Indonesia kerap diwarnai isu SARA dan politik identitas, sehingga menarik perhatian Muhammad Kurnia, dosen Universitas Bangka Belitung melakukan penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Disertasi dengan judul “Kepemimpinan Profetik Transformatif Telaah Maqasid Asy-Syariah Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2009” disusun dengn bimbingan promotor Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS dan kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. 

Dalam upaya meraih gelar doktor, disertasi Muhammad Kurnia harus dipertahankan pada Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI  yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu 7 Januari 2026. Ujian terbuka dipimpin Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D dibantu sekretaris Dr. Anisah Budiwati, SHI., MSI dan penguji Prof. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum dan Dr. Asmuni, MA serta Dr. Muntoha, S.H., M.Ag. 

“Disertasi ini menegaskan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan forum ijtihad jamā’i (kolektif) yang strategis dalam merespons persoalan kebangsaan secara ilmiah dan bertanggung jawab. Melalui Ijtima Ulama 2009, ditetapkan kriteria pemimpin yang merujuk pada keteladanan Nabi Muhammad SAW dan selaras dengan konsep kepemimpinan profetik Kuntowijoyo,” kata Muhammad Kurnia.

Menurutnya, penetapan kriteria ini didasarkan pada sumber syariat, kaidah ushul al-fiqh, serta realitas keindonesiaan yang plural. Kepemimpinan profetik transformatif tetap relevan di Indonesia karena memandang kepemimpinan sebagai amanah dan pengabdian, bukan sekadar kekuasaan. Ditinjau dari perspektif Maqāşid al-Syari’ah, pemimpin dituntut menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan melalui kebijakan yang adil.

Ijtima Ulama merupakan forum praksis ijtihad jamā’i (kolektif) berskala nasional yang menggabungkan otoritas keilmuan para ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, cendekiawan Muslim, Ormas Islam, akademisi, dan pimpinan pondok pesantren yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali.

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2009 menetapkan bahwa memilih pemimpin yang memiliki kriteria berikut hukumnya adalah wajib. Adapun kriterianya adalah: beriman, bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amānah), aktif dan aspiratif (tablīgh), mempunyai kemampuan (fatonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam. Kriteria ini merujuk pada sifat kenabian (profetik) yang diorientasikan pada transformasi sosial yang bermartabat.

Akhir sesi, ketua sidang Ujian Terbuka PRomosi Doktor DHI yang juga Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D menyatakan  Muhammad Kurnia berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.86, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.

“Muhammad Kurnia adalah doktor ke-79 yang dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-442  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D (YK-01/VIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *