27 Penelitian USU Peroleh Hak Paten

27 Penelitian dosen USU mendapatkan hak paten, Senin (24/6/2019). (foto : istimewa)

MEDAN, JOGPAPER.NET — Sebanyak 27 penelitian dosen Universitas Sumatera Utara (USU) mendapatkan sertifikat hak paten setelah dilaksanakan Kegiatan Percepatan Perolehan Paten (KP3) di Medan, Kamis-Sabtu (20-22/6/2019). Salah satu penelitian yang mendapat hak paten milik Wakil Rektor II USU, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, M Ked (OG), Sp OG(K).

Demikian dikatakan Ketua Panitia yang juga Kepala Unit Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) USU, Dr Tulus Iksan Nasution kepada wartawan di Medan, Selasa (25/6/2019). Kegiatan ini merupakan mediasi antara Pemeriksa Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dan para inventor USU yang merupakan dosen-dosen USU.

Bacaan Lainnya

Adanya kegiatan KP3, kata Tulus Iksan, USU hanya membutuhkan waktu sekitar delapan bulan untuk memperoleh granted. Sedang sebelumnya, sertifikat hak paten membutuhkan waktu lebih dari empat tahun.

Dijelaskan Tulus, USU sudah mulai mendaftarkan draft Paten ke DJKI sejak tahun 2003 dan hingga tahun 2017 atau selama 14 tahun. Namun USU hanya memiliki 7 Paten Granted yang tercatat di DJKI.

Berkat dukungan Rektor dan dan para Wakil Rektor, khususnya Wakil Rektor III yang membawahi bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Kerjasama, Drs Mahyuddin K M Nasution, MIT, Ph D, tahun 2018 USU berhasil memperoleh sebanyak 27 Paten Granted. Tahun-tahun mendatang diharapkan jumlah penelitian yang mendapatkan sertifikat paten akan lebih banyak.

“Ada tambahan 27 sertifikat hak paten ini menjadikan USU memiliki lebih dari 61 Paten Granted atau Paten Bersertifikat di tahun 2019. Unit Perlindungan HaKI USU akan kembali melaksanakan kegiatan yang sama di bulan Oktober ini,” kata Tulus Iksan.

Kata Tulus Ikhsan Nasution, hingga April 2019, USU telah mendaftarkan 59 draft paten. Ia berharap sampai akhir tahun 2019, USU akan mendaftarkan minimal 110 draft paten.

Penulis : Renny Julia Harahap dan Nabila Adzhani SI.Kom
Editor : Heri Purwata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *