UP45 Terapkan Kurikulum Berbasis KKNI

Agung Nugroho sedang menerangkan tenang kurikulum berbasis KKNI di Kampus UP 45 Yogyakarta, Selasa (5/12/2017). (foto : istimewa)

YOGYAKARTA — Seluruh dosen program studi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta mengikuti sosialisasi workshop penyusunan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Selasa (5/12/2017). Setelah mengikuti workshop, para dosen diharapkan dapat memperbaiki kurikulum yang ada agar lulusan semakin berkualitas.

“Workshop penyusunan kurikulum berbasis KKNI diharapkan lulusan UP45 lebih mudah terserap oleh industri. Selain itu, lebih mudah mengaplikasikan ilmunya karena sudah berbasis kompetensi,” kata Syamsul Ma’arif, Wakil Rektor Bagian Akademik Kemahasiswaan UP45 pada penutupan workshop.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Syamsul Ma’arif, kurikulum perguruan tinggi dirancang untuk dapat menghasilkan lulusan yang mempunyai kompetensi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi. Selain itu, kurikulum disusun berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI.

“Peninjauan kurikulum agar lulusan dari masing-masing program studi di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan, perlu dilakukan. Karena itu, perlu diadakan ‘Sosialisasi KKNI dan Workshop Penyusunan Kurikulum Berbasis KKNI’ bagi semua dosen program studi,” kata Syamsul.

Kegiatan ini dibagi dalam dua tahap, tahap pertama khusus bagi dosen-dosen dari Fakultas Teknik. Sedangkan tahap kedua, dosen-dosen dari Fakultas non teknik.
Narasumber Agung Nugroho, ST, MT, Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Standar Mutu Akademik (PPSMA) Badan Pengembangan Akademik UII.

Dijelaskan Agung, kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan untuk merealisasikan capaian pembelajaran. Saat ini, kurikulum berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi fokus pada kemampuan. Sebelumnya kurikulum berfokus pada materi.

Sedang KKNI, kata Agung, merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Berdasarkan KKNI, dosen yang diperbolehkan mengajar program strata satu (S1) adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan setara level 8 atau dan diakui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kurikulum sendiri merupakan jantung dari program studi agar seorang mahasiswa memiliki kemampuan tertentu setelah menyelesaikan pendidikan.

Menurut Dekan Fakultas Hukum UP45 Yogyakarta, Sukirno, sosialisasi dan workshop kurikulum berbasis KKN ini merupakan langkah maju dari UP45 Yogyakarta. “Ini merupakan langkah maju, paling tidak upaya pertanggungjawaban lembaga pendidikan
menyesuaikan agar lulusannya benar-benar bisa sesuai dengan kualifikasi industri,” tandas Sukirno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *