Sahran Hadziq : Kearifan Lokal Dapat Jadi Dasar Penguatan Sistem Hukum Pidana Indonesia

Sahran Hadziq saat memaparkan hasil penelitian desertasi dan menjawab pertanyaan penguji di FH UII Yogyakarta, Sabtu (10/10/2026). (foto : heri purwata)
Sahran Hadziq saat memaparkan hasil penelitian desertasi dan menjawab pertanyaan penguji di FH UII Yogyakarta, Sabtu (10/10/2026). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Kearifan lokal Desa Adat Bali dapat menjadi dasar penguatan sistem pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia. Sebab kearifan lokal ini memiliki sifat universal yang bisa memberikan stimulus, respon dan konsekuensi terhadap pola penguatan sistem pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia, serta bisa mewujudkan pola dinamis dan adaptif.

Demikian hasil penelitian desertasi Sahran Hadziq yang dipertahankan pada Ujian Terbuka di depan Dewan Penguji Program Studi Hukum, Program Doktor, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, Sabtu (10/10/2026). Sahran Hadziq, dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengangkat judul desertasi ‘Penguatan Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Adat (Studi Desa Adat di Bali).’

Bacaan Lainnya

Majelis Sidang Ujian Terbuka terdiri dari Prof Dr Ir Hari Purnomo, MT, IPU, ASEAN Eng (Ketua Sidang), Prof Dr M Syamsudin, SH, MH (Promotor), dan Dr Aroma Elmina Martha, SH, MH (Co Promotor). Sedang penguji terdiri Prof Dr I Wayan P Windia, SH, MSi, Prof Dr Sukirno, SH, MSi, Prof Hanafi Amrani, SH, LLM, MH, PhD, Dr M Syafi’ie, SH, MH.

Majelis Sidang menyatakan setelah memperhitungkan nilai intelegensi, teori perkuliahan, dan disertasi yang terdiri dari ujian tertutup dan ujian terbuka, Dewan Penguji menyatakan Sahran Hadziq Lulus. Indek Prestasi Komulatif (IPK) 3,92 (tiga koma sembilan dua) dengan predikat Cumlaude.

Sahran Hadziq menjelaskan desertasinya disusun dengan tujuan mengembangkan penguatan sistem pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia berbasis kearifan lokal masyarakat adat, melalui studi Desa Adat di Bali. Hal ini didasari adanya kelemahan pada KUHP Nasional dalam mengakui hukum yang hidup sebagai dasar pemidanaan.

Lebih lanjut, Sahran Hadziq menjelaskan rumusan Pasal 2 KUHP Nasional mencerminkan adanya dominasi negara dengan memberikan batasan secara ketat, khususnya terkait pemberlakuan hukum yang hidup melalui Perda. Ketentuan tersebut menunjukkan upaya untuk menegasikan atau menolak hakikat hukum yang hidup sebagai hukum tidak tertulis.

“Realita ini berbeda dengan sistem pemidanaan berbasis kearifan lokal yang terdapat pada Desa Adat di Bali yang selama ini dilestarikan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana tanpa adanya upaya untuk menegasikan hakikat yang dimiliki,” kata Sahran Hadziq.

Desa Adat di Bali, kata Sahran, sangat berpegang teguh pada awig-awig dan pararem termasuk dalam penyelesaian sengketa adat. Karena Desa Adat di Bali sangat bersifat magis-religius, sehingga ketentuan yang berdasarkan falsafah Tri Hita Karana akan ditaati oleh masyarakat.

“Wicara lan pamidanda dalam awig-awig menggambarkan sistem pemidanaan berbasis kearifan lokal. Rumusan di dalamnya mengatur tentang jenis pidana dan tata cara pemidanaan berdasarkan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adat tersebut,” kata Sahran.

Tujuan pemidanaan hukum adat di Bali, kata Sahran, diarahkan kepada pemulihan terhadap keseimbangan sekala dan niskala (alam nyata dan alam keyakinan), sehingga sanksinya akan bersifat materiil dan immateriil. Perumusan jenis pidana dalam awig-awig saat ini telah disesuaikan dengan perkembangan manusia dengan tetap berpegang pada filosofi Tri Hita Karana (parahyangan, pawongan, dan palemahan).

Berdasarkan hasil penelitian ini, Sahran Hadziq memberikan rekomendasi sistem pemidanaan pada masyarakat heterogen sudah seharusnya mengakomodir konsep pluralisme hukum untuk melakukan penguatan sistem pemidanaan berbasis kearifan lokal masyarakat adat. “Menggali setiap kearifan lokal masyarakat yang beragam akan memberikan gambaran tentang rasa keadilan sebagai dasar mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” harap Sahran Hadziq. (*)