YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Pengaturan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur sudah merupakan kebutuhan mendesak. Pengaturan tidak hanya sebatas adanya undang-undang tetapi harus diwujudkan dengan penanganan terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Demikian hasil penelitian desertasi Yanny Tuharyati yang dipaparkan dalam Ujian Terbuka di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Sabtu (22/8/2026). Yanny Tuharyati mengangkat judul desertasi ‘Model Penanganan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Bondowoso.’
Desertasi tersebut berhasil dipertahankan Yanny Tuharyati di depan Dewan Penguji dan dinyatakan lulus serta berhak menyandang gelar Doktor. Dewan Penguji terdiri Prof Drs Agus Triyanta MA, MH, PhD, Ketua Sidang; Prof Dr Rusli Muhammad, SH, MH, Promotor; Dr Aroma Elmina Martha, SH, MH, Co Promotor. Penguji terdiri Prof Dr Dra MG Endang Sumiarni, SH, MHum, Dr Muhammad Arif Setiawan, SH, MH, Prof Hanafi Amrani, SH, MH, LLM, PhD, dan Prof Dr M Syamsudin, SH, MHum.
Lebih lanjut Yanny Tuharyati menjelaskan model penanganan rehabilitasi pada anak korban kekerasan yang dikembangkan menempatkan anak sebagai pusat pemulihan. Selain itu, penanganan juga mengintegrasikan peran keluarga, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga profesional, UPTD PPA, dan pemerintah daerah, berlandaskan nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi serta Maqāṣid al-Syarī‘ah.
“Model dilaksanakan melalui asesmen, rehabilitasi medis-psikologis-sosial, penguatan keluarga, pelibatan masyarakat, reintegrasi sosial, serta monitoring dan evaluasi. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemulihan, perlindungan, keberfungsian sosial, martabat, dan kesejahteraan anak,” kata Yanny Tuharyati.
Yanny Tuharyati menjelaskan kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan hukum. Sehingga memerlukan penanganan rehabilitasi yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan.
Menurut Yanny Tuharyati, di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, memiliki karakteristik masyarakat Pandalungan dengan budaya religius yang kuat. Selama ini, penanganan kasus kekerasan seksual pada anak masih dipengaruhi pola relasi sosial yang menempatkan tokoh agama sebagai figur sentral dalam kehidupan masyarakat.
Kondisi tersebut menunjukkan penanganan perkara cenderung berorientasi pada pemidanaan pelaku. Sedangkan aspek pemulihan korban belum dilaksanakan secara optimal.
Padahal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk rehabilitasi medis, psikologis, psikososial, pendampingan, dan reintegrasi sosial. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 juga memberikan landasan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual. “Pengaturan tersebut masih bersifat normatif dan umum serta belum secara spesifik mengatur model rehabilitasi berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan karakteristik sosial dan budaya lokal,” kata Yanny.
Penelitian ini, jelas Yanny, menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung data empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data empiris diperoleh melalui wawancara, observasi, Focus Group Discussion (FGD), dan studi dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kebutuhan dan model penanganan rehabilitasi berbasis masyarakat bagi anak korban kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil penelitiannya, Yanny memberikan saran agar lembaga perlindungan anak, aparat penegak hukum, serta lembaga layanan sosial perlu memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam penanganan anak korban kekerasan seksual. Kemudian kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat lokal. Khususnya, melalui pengembangan program rehabilitasi berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan layanan kesehatan, psikologis, dan sosial. (*)
