Mahfud MD : Mendesak Perlindungan Data Pribadi Seseorang

Mahfud MD saat menyampaikan keynot speech pada Webinar UAJY, Sabtu (3/10/2020). (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan masa pandemi Covid-19 telah terjadi migrasi kerja dari physical ke virtual melalui Work From Home (WFH). Perubahan ini membuka peluang ancaman dan peretasan data seseorang yang ada di komputer. Sehingga sudah mendesak untuk memberikan Perlindungan Data Pribadi Seseorang.

Mahfud MD mengemukakan hal tersebut pada Forum Koordinasi dan Sinkronisasi (FKS) Bidang Telekomunikasi dan Informatika dengan tema “Membangun Ketahanan Siber Bangsa Melalui Perlindungan Data Pribadi” secara daring melalui aplikasi Zoom, Sabtu (3/10/2020. Forum yang diselenggarakan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) bekerjasama dengan Kemenko Polhukam dapat dilihat di kanal Youtube UAJY.

Bacaan Lainnya

FKS mengundang nara sumber Samuel Pangerapan (Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kominfo) yang diwakilkan oleh Dra Mariam F Barata MIKom (Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo). Kemudian Akhmad Toha (Deputi Bidang Proteksi BSSN), Albertus Joko Santoso (Wakil Dekan II FTI UAJY), Wilfridus Bambang Triadi Handaya (Dosen FTI UAJY), Ariyanto Agus Setyawan (Senior Advisor II, Dit Enterprise & Business Service, PT. Telkom Indonesia) dan Leontinus Alpha Edison (Vice Chairman & Co-Founder Tokopedia).

Lebih lanjut Mahfud mengatakan membangun ketahanan siber identik dengan membangun ketahanan nasional di masa depan. Ada tiga isu utama tentang perlindungan data yaitu kepemilikan data, penyimpanan data nasional dan pengelolaan data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing.

Sedang Dr Agfianto Eko Putra, Ketua APTIKOM DIY mengatakan diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran nasional mengenai data pribadi. Saat ini data pribadi yang ada di PSE sangat mudah diretas pihak- pihak tidak bertanggung jawab.

“Saat ini peretas sangat mudah mengambil data pribadi dengan motif social engineering. Sehingga diperlukan edukasi terkait perlindungan data pribadi pada masyarakat,” jelas Agfianto Eko Putra.

Sementara Rektor UAJY, Prof Ir Yoyong Arfiadi, MEng, PhD memberikan gagasan terkait urgensi undang-undang untuk melindungi hak perlindungan data pribadi seseorang. “Di beberapa negara berkembang, undang-undang mengenai perlindungan data pribadi sudah disahkan. Saya rasa Indonesia dalam rancangannya yaitu RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera disahkan,” kata Yoyong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *