Jaenal Sarifudin Raih Gelar Doktor di DHI UII dengan Riset Fikih Keluarga Berkeadilan Gender

Jaenal Sarifudin Raih Gelar Doktor di DHI UII
Jaenal Sarifudin Raih Gelar Doktor di DHI UII (foto: DHI UII)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Penghulu tidak hanya bertugas menikahkan pasangan calon pengantin, tetapi juga memegang peran strategis dalam pembinaan keluarga, pengembangan hukum keluarga Islam, serta edukasi ketahanan masyarakat. Di tengah maraknya pemahaman fikih patriarkis yang memicu ketimpangan gender hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penghulu hadir sebagai tokoh agama yang mampu menyebarkan pemahaman fikih keluarga yang kontekstual, berkeadilan, dan moderat demi mewujudkan kesetaraan hak di masyarakat.

Hal ini mendorong Jaenal Sarifudin, mahasiswa Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta, melakukan penelitian mendalam sekaligus untuk menyelesaikan disertasi sebagai syarat meraih gelar doktor. Disertasi berjudul “Transformasi Peran Penghulu Dalam Diseminasi Fikih Keluarga Berkeadilan Gender di Kota Yogyakarta” ini disusun di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. serta kopromotor Supriyanto Abdi, S.Ag., M.CCA., Ph.D.

Jaenal Sarifudin merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang juga aktif memberikan wawasan keagamaan melalui majelis-majelis taklim di Yogyakarta. Ia menempuh etape terakhir studinya melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program DHI UII yang digelar Rabu, 7 Oktober 2026 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14,5 Sleman.

Ujian Terbuka Promosi Doktor Jaenal Sarifudin dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng., dibantu Sekretaris Sidang Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H. Adapun tim penguji terdiri atas Dr. M. Roem Syibly, S.Ag., M.S.I., Dr. M. Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag., serta Dr. H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag.

Dalam kesimpulan disertasinya, Jaenal Sarifudin mengulas bahwa fikih sebagai produk pemahaman keagamaan idealnya harus merepresentasikan nilai-nilai dasar syariat, di antaranya kasih sayang, keadilan, dan kesetaraan. Menurutnya, pembacaan ulang terhadap teks-teks keagamaan yang terkesan bias gender menjadi niscaya melalui reinterpretasi berlandaskan nilai-nilai keadilan dan maqāṣid, sehingga hadir pemahaman fikih keluarga yang progresif, humanis, dan berkeadaban. Relasi keluarga berkesetaraan dan berkeadilan gender merupakan pilar yang amat penting dalam mewujudkan keluarga sakinah berketahanan.

Ia memaparkan, penghulu di Kota Yogyakarta telah melakukan diseminasi fikih keluarga bervisi keadilan gender melalui berbagai ruang ketugasan dan peran sosial keagamaan. Di antaranya melalui program bimbingan perkawinan, bimbingan remaja usia nikah, bimbingan remaja usia sekolah, dan pembinaan keluarga pascanikah. Selain itu, diseminasi dijalankan lewat layanan konsultasi keluarga, ketugasan bimbingan masyarakat Islam, kegiatan lintas sektoral, inovasi layanan, hingga publikasi media massa. Upaya ini telah berjalan dalam tataran aplikatif, meskipun mayoritas penghulu masih perlu penguatan pemahaman fikih dan diskursus gender secara konseptual-epistemik.

Penelitian ini diharapkan dapat menjadi model diseminasi fikih berwawasan gender bagi penghulu di luar Kota Yogyakarta. Dengan memanfaatkan ruang ketugasan secara optimal serta didukung kesiapan SDM yang mumpuni, model ini dapat diadopsi secara luas untuk memperkuat edukasi relasi keluarga yang berkesetaraan di masyarakat.

Sebelum sesi penutup, Ketua Sidang Ujian Terbuka, Prof. Hari Purnomo, menyatakan bahwa Jaenal Sarifudin berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,83 dan meraih predikat Sangat Memuaskan berdasarkan kesepakatan berita acara ujian.

“Doktor Jaenal Sarifudin adalah doktor ke-89 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, sekaligus doktor ke-492 yang promosinya pada oleh Universitas Islam Indonesia,” pungkas Prof. Hari Purnomo. (IPK)