YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Industri keuangan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam dua dekade terakhir sebagai bagian dari pembangunan sistem ekonomi nasional yang berlandaskan prinsip syariah. Salah satunya terjadi pada sektor perasuransian. Namun, terdapat persoalan mendasar pada sisi kepatuhan industri asuransi umum syariah yang cenderung berorientasi pada pemenuhan fatwa, regulasi, dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Sementara itu, prinsip keadilan, transparansi, perlindungan hak peserta, dan pencapaian maqāṣid al-syarī‘ah belum optimal. Kondisi ini mendorong M. Pudail melakukan penelitian mendalam sekaligus untuk menyelesaikan disertasi sebagai syarat kelulusan pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.
Pudail, yang merupakan dosen Institut Agama Islam Syubbanul Wathon Magelang (ISW) sejak tahun 2014, menempuh Sidang Terbuka Promosi Doktor di Program DHI UII pada Rabu, 7 Oktober 2026 di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km 14,5 Sleman.
Pudail menyusun disertasi berjudul “Rekonstruksi Model Kepatuhan Syariah Substantif Dalam Asuransi Umum Syariah di Indonesia” di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Amir Mu`allim dan Co-Promotor Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. Penelitian field research dengan pendekatan kualitatif, yuridis empiris, dan konseptual ini dilakukan pada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Zurich General Takaful Indonesia.
Sidang Terbuka Promosi Doktor M. Pudail dipimpin langsung oleh Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng., dibantu Sekretaris Sidang Dr. Martini Dwi Pusparini, S.H.I., M.S.I. Adapun tim penguji terdiri atas Dr. Anton Priyo Nugroho, S.E., M.M., Dr. Siti Achiria, S.E., M.M., serta Dr. Jeihan Ali Azhar, S.Si., M.E.I.
Dalam pemaparan disertasinya, Fudail menjelaskan secara makro bahwa Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia mencatat total aset keuangan syariah per akhir 2024 mencapai Rp2.883,67 triliun. Kontribusi IKNB syariah tercatat Rp169,87 triliun, sedangkan aset perasuransian syariah mencapai Rp46,55 triliun pada Desember 2024, naik dari Rp44,02 triliun pada 2023.
Ia menambahkan, di balik tren kenaikan nominal tersebut terdapat anomali struktural. Hingga akhir 2024, pangsa aset perasuransian syariah terhadap industri asuransi nasional hanya sekitar 5,01%, dengan pendapatan kontribusi Rp17,63 triliun per Agustus 2024. Angka ini sangat kecil dibandingkan populasi Muslim Indonesia yang melebihi 86% penduduk atau sekitar 240 juta jiwa, sehingga terdapat kesenjangan masif antara potensi demografis dan realisasi serapan produk proteksi syariah. Kondisi lebih kritis terjadi pada asuransi umum syariah (general takaful) yang porsinya terhadap industri asuransi umum nasional hanya 3,70%, tertinggal dari asuransi jiwa syariah (5,60%). Dari 25 entitas penyelenggara asuransi umum syariah, mayoritas masih berstatus Unit Usaha Syariah (UUS) dan hanya segelintir yang beroperasi sebagai perusahaan penuh (full-fledged).
Dalam kesimpulan disertasinya, Fudail menegaskan bahwa rekonstruksi Model Kepatuhan Syariah Substantif berbasis Maqāṣid al-Syari’ah sangat diperlukan karena model yang berjalan saat ini masih didominasi paradigma rule-based compliance. Instrumen formal telah tersedia, tetapi keberadaannya belum membuktikan tercapainya tujuan syariah. Problem utamanya bukan absence of compliance, melainkan limitation of the existing compliance paradigm. Model yang direkonstruksi terdiri atas lima pilar terintegrasi: Substantive Sharia Compliance, Substantive Sharia Information Disclosure, Substantive Shariah Governance, Maqāṣid-Based Accountability, dan Outcome-Based Sharia Compliance Evaluation.
Sebelum sesi penutup, Ketua Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam, Prof. Hari Purnomo, menyatakan bahwa M. Fudail berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,90 dan meraih predikat Sangat Memuaskan berdasarkan kesepakatan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka.
“M. Fudail adalah doktor ke-90 dengan pembelajaran terstruktur yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Hukum Islam FIAI UII, atau doktor ke-493 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” pungkas Prof. Hari Purnomo. (IPK)
