HISSI DIY Dituntut Tingkatkan Citra Syariah

Prof Amin Summa (tengah) dan Dadan Muttaqien (kiri) saat menjadi nara sumber seminar di Yogyakarta, Sabtu (30/3/2019). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (HISSI DIY), Sabtu (30/3/2019) dikukuhkan Ketua Umum, Prof Dr H M Amin Summa SH, MA, MM. Pengurus HISSI DIY periode 2018-2022 adalah Prof Dr H Amir Mu’allim MIS (Ketua), Dr Yusdani MAg (Sekretaris Umum), dan Nur Kholis SAg, SEI, MSH, EI (Bendahara)

Amin Summa mengharapkan HSSI DIY bisa melaksanakan visi dan misinya sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pelaksanaannya disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing wilayah kepengurusan HISSI.

Bacaan Lainnya

“Sebagai akademisi, bisa memadukan nilai syariah di satu sisi, dan budaya bangsa di sisi lain. ‘Taat kitab suci dan hormat konstitusi’ memiliki makna satu sisi kita umat beragama, di sisi lain warga negara. Kita harus bisa memadu kasih antara agama dan negara,” kata Amin Summa di Yogyakarta, seusai pelantikan.

Lebih lanjut Amin mengatakan HISSI tidak akan membentuk masyarakat syariah. Tetapi HISSI harus dapat memberikan sumbangan pemikiran akademisi. Sehingga pemikiran itu dapat memberikan nilai positif dalam kehidupan bermasyarakat. Saat ini kesan syariah itu kurang bagus.

“Syariah akan diterapkan di segala bidang kehidupan. Syariah itu tidak ada batasnya. Bisa di pertanian, perbankan, bahkan dalam keluarga. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” kata Amin.

Dijelaskan Amin, kelahiran HISSI bertujuan untuk meyakinkan berbagai pihak bahwa syariah bukanlah horor kemanusiaan. Syariah adalah solusi yang dialogis, kontekstual dan adaptif.

Dalam konteks negara kebangsaan, kata Amin, syariah dapat berfungsi sebagai substansi nilai yang dapat memberikan akar bagi tumbuhnya ketaatan yang murni dan tulus terhadap konstitusi dan perundang-undangan yang ada. Ia hadir untuk memberikan makna bahwa hidup berbangsa dan bernegara memerlukan ruh dan etika.

Sehingga perangkat dan produk perundang-undangan yang diciptakan bukan aturan duniawi yang hanya layak untuk dijadikan acuan sengketa dan perdebatan semantik. Peraturan perundang-undangan diciptakan untuk ditaati dan dijadikan pedoman berdasarkan ketulusan dan kemurnian prinsip ketaatan. “Melalui syariah, manusia Indonesia pada dasarnya dapat diajarkan untuk “taat kitab suci dan hormat konstitusi” katanya.

Setelah pengukuhan HISSI DIY dilanjutkan dengan seminar bertema ‘Legislasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Perspektif Politik Hukum dan Budaya Hukum.’ Seminar menampilkan pembicara Prof Amin Summa, Dr Dadan Muttaqien (dosen UII), Dr HA Mukti Arso (Hakim Agung), Dr Hatifudin (BNI Syariah), dan Prof Amir Mu’allim.