Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM Melindungi Berbagai Risiko Kejahatan Keuangan

Ketua OJK DIY, Ketua FKIJK DIY, Ketua OJK Bali, peserta dan nara sumber Sarasehan Keuangan yang diselenggarakan di Denpasar, Bali, Jumat (11/9/2026). (foto : istimewa)
Ketua OJK DIY, Ketua FKIJK DIY, Ketua OJK Bali, peserta dan nara sumber Sarasehan Keuangan yang diselenggarakan di Denpasar, Bali, Jumat (11/9/2026). (foto : istimewa)

DENPASAR, JOGPAPER.NET — Penerapan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) merupakan upaya melindungi berbagai risiko kejahatan keuangan. Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.

Eko Yunianto, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) menegaskan hal tersebut pada Sarasehan Keuangan yang diselenggarakan di Denpasar, Bali, Jumat (11/9/2026). Sarasehan dilaksanakan OJK DIY bekerjasama dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (FKIJK DIY).

Bacaan Lainnya

Sarasehan bertema ‘Sinergi Industri Jasa Keuangan DIY dalam Penerapan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) untuk Mewujudkan Ekosistem Keuangan yang Berintegritas.’ Hadir dalam Sarasehan Ketua FKIJK DIY, Santoso Rohmad dan Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman.

Peserta Sarasehan adalah pimpinan industri jasa keuangan di wilayah DIY. Sarasehan menghadirkan narasumber Mita Priandani, Deputi Direktur Direktorat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme OJK dan Sri Sumahardani, public speaker dan professional trainer.

Mita Priandani menyampaikan materi tentang implementasi APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Sedang Sri Sumahardani membahas tentang strategi komunikasi kepemimpinan yang efektif serta penguatan hubungan dengan para pemangku kepentingan.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto. (foto : istimewa)

Lebih lanjut Eko Yunianto mengatakan penerapan APU, PPT, dan PPPSPM harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan. “Selain itu, harus didukung pengendalian yang kuat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), kewaspadaan yang tinggi, serta sinergi yang erat di antara seluruh pelaku industri,” kata Eko Yunanto.

Sedang Ketua FKIJK DIY Santoso Rohmad mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara regulator, pelaku industri jasa keuangan menjadi faktor penting dalam memperkuat implementasi APU, PPT, dan PPPSPM secara efektif.

“Semoga forum ini memberikan manfaat nyata dalam memperkuat pemahaman, meningkatkan kolaborasi, serta menumbuhkan budaya integritas di lingkungan industri jasa keuangan. Kita bersama dapat membangun ekosistem keuangan yang lebih sehat, aman, dan terpercaya bagi masyarakat,” kata Santoso Rohmad.

Kepala OJK Bali, Parjiman mengatakan sarasehan FKIJK DIY di Bali memiliki makna strategis. Terutama dalam penguatan kolaborasi dan peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan dalam mengantisipasi risiko yang bakal muncul di sektor keuangan.

“Saya merasa terhormat dan bahagia karena kegiatan sarasehan ini diselenggarakan di Bali. Di tengah pertumbuhan ekonomi Bali yang baik, kehadiran narasumber yang kompeten dari Direktorat APU PPT menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan pemahaman, dan mendorong terciptanya ekosistem yang lebih kuat, aman, dan berintegritas,” kata Parjiman. (*)