YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) menggelar diskusi Aisyiyah Songsong Pemilu 2024 yang mengusung tema ‘Kekuatan Kesadaran Hukum dan Politik bagi Pemilih Cerdas.” Diskusi ini digelar bekerjasama dengan Majelis Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWA DIY), Sabtu (23/9/2023).
Dekan FH UAD, Dr Megawati, SH, MHum, mengatakan penyelenggaraan diskusi ini bertujuan memberikan pengetahuan terhadap pemilih menjelang kontestasi politik tahun 2024. Hal tersebut, sesuai dengan tujuan negara yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Harapan kita, ke depannya Pemilu ini akan melahirkan para pemimpin yang berkeadilan di negeri kita. Sehingga, keadilan dan kemakmuran dapat tercapai sesuai dengan tujuan negara yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945,” kata Megawati.
Lebih lanjut, Megawati mengungkapkan keadilan yang dimaksud merupakan perbuatan yang tidak mudah dilakukan oleh setiap pemimpin. Sebab, mewujudkan keadilan harus dilakukan dengan tidak menimbang pihak mana pun yang lebih diuntungkan.
“Mewujudkan keadilan merupakan salah satu perbuatan yang memang tidak mudah. Seperti pengertiannya dalam kamus, kata adil artinya tidak berat sebelah, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang,” tandasnya.
Megawati pun berharap, diskusi ini dapat melahirkan pemimpin yang berwibawa untuk rakyat pada tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan acara ini juga menghadirkan calon legislatif dari berbagai partai politik yang diusung oleh Muhammadiyah sebanyak 22 orang.
“Diharapkan pula pada Pemilu 2024 nanti akan melahirkan pemimpin yang berwibawa di hadapan rakyat dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Hal ini agar keadilan dapat berfungsi dan selalu hidup di dalam raga, tanpa menegakkan keadilan dalam hukum akan menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan pada siapa pun yang memegang kekuasaan atau kewenangan,” ujarnya.
Megawati pun membeberkan bahwa pemilihan pemimpin pada tahun 2024 akan memiliki dampak dan implikasi besar terhadap bangsa. Ia menyebut dampak itu berupa pengaruh dalam tatanan sosial dalam berkehidupan berbangsa dan bermasyarakat, sehingga dapat terhindar krisis sosial secara regional bahkan dapat berimplikasi internasional. (*)