Bali Belum Miliki Perda Pendanaan Linmas

I Wayan Mendra di Kampus UNR Denpasar, Bali, Kamis (19/4/2018). (foto : Ida Ayu Gayatri)

DENPASAR, JOGPAPER.NET — Pemerintah Provinsi Bali belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mendukung pendanaan bagi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat. Hal ini membuat kinerja Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa tidak optimal.

Padahal dalam pasal 26, pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota serta lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

Bacaan Lainnya

Demikian diungkapkan I Wayan Mendra (54) yang baru saja ujian skripsi S1 di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Ngurah Rai (UNR) kepada wartawan di Rektorat UNR, Kamis (19/4/2018). Mantan Kepala Satuan Petugas Perlindungan Masyarakat (Kasatgaslinmas) Desa Sumerta Kaja Denpasar periode 2006-2014 ini, mengangkat judul skripsi ‘Implementasi Kebijakan Permendagri No 84 tahun 2014 Tentang Tugas dan Fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat di Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.’

Penelitian dilakukan terhadap perubahan paradigma tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) perlindungan masyarakat (Linmas) di Desa Sumerta Kelod. “Permendagri nomor 8 tahun 2014 merupakan perubahan dari Permendagri nomor 10 tahun 2009. Kepala desa sekarang bertindak langsung sebagai Kasatgaslinmas desa. Hanya saja, implentasi dilapangan teknis ini tidak disupport Perda provinsi, kabupaten/kota,” kata pengelola koperasi Sari Krama di Kenyeri Denpasar ini.

Lebih jauh, pengusaha event organiser Dulur Dekorasi ini menyarankan agar anggaran Limas desa diperkuat Perda. “Dengan adanya sistem penganggaran yang jelas, sistem rekruitmen akan menjadi lebih profesional tidak semata mata didasari rasa ‘bela pati’ (kesetiaan) pada desa,” kata mantan pecalang Desa Adat Sumerta Kaja ini.

Meskipun belum diatur dalam Perda, tokoh yang sejak tahun 2008 memperjuangkan anggaran Linmas desa ini berhasil melakukan pendekatan dengan Jaya Astabrana, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Bali. “Berkat petunjuk Jaya Astabrana, usulan anggaran berhasil diberikan sebesar Rp 6 juta pertahun untuk setiap Linmas Desa sampai saat ini,” tandas I Wayan Mendra.

Penulis : Ida Ayu Gayatri
Foto : Ida Ayu Gayatri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *