Azmi Siradjudin : Muslim Kota Metro BelumTerapkan Hukum Waris Islam

Azmi Siradjuddin saat mempertahankan desertasi di Prodi DHI FIIAI UII Yogyakarta, Senin (25/11/2019). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET —  Azmi Siradjuddin, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, mengatakan muslim Kota Metro Lampung belum menerapkan hukum kewarisan Islam. Hal ini dipengaruhi faktor internal, eksternal, dan faktor adat setempat.

Azmi Siradjuddin mengatakan hal tersebut saat mempertahankan desertasi pada ujian terbuka di Program Studi Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (DHI FIAI UII), Yogyakarta, Senin (25/11/2019). Azmi mengangkat judul desertasi ‘Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Masyarakat Kota Metro’ Lampung.

Azmi mempertahankan desertasi di hadapan dewan penguji yang terdiri Dr Drs Imam Djati Widodo MEngSc (Ketua), Dr Drs Yusdani MAg (Sekretaris), Prof Dr Abdul Ghafur Anshori SH, MH (Promotor), Dr Sidik Tono MHum (Co Promotor). Sedang penguji Prof dr Khoiruddin Nasution MA, Dr Tamyiz Mukkarom MA, dan Dr M Muslich KS, MAg.

Azmi mendapatkan nilai Sangat Memuaskan dengan Indek Prestasi Komulatif (IPK) 3,63. Azmi menjadi doktor ke 19 yang dihasilkan FIAI atau doktor ke 156 lulusan UII.

Dijelaskan Azmi, belum diterapkannya hukum kewarisan Islam ini disebabkan masyarakat masih berpegang teguh pada suatu ‘pemahaman hukum’ tertentu. Yaitu, perbuatan membagi harta warisan berdasarkan hukum kewarisan adat adalah perbuatan yang tidak melanggar hukum. Sebab secara filosofis dalam pembagian ada unsur ‘keadilan’ di antara ahli waris, unsur kebersamaan, dan unsur kepercayaan terhadap tradisi orang tua.

Penelitiannya dilakukan terhadap empat suku yang ada di Lampung yaitu Suku Lampung, Jawa, Sunda dan Padang dengan jumlah responden 300 orang. Hasil penelitiannya, sebanyak 46,7 persen muslim Lampung belum menerapkan hukum kewarisan Islam. Mayoritas warga Metro Lampung memilih hukum kewarisan adat. Selain itu, ada kecenderungan membagi harta warisan dengan cara ‘hibah’ yaitu dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia.

Azmi menyarankan agar perlu ditingkatkan kajian Islam dan pemikiran hukum kewarisan Islam kepada masyarakat muslim Lampung. Selain itu, juga perlu sistem berkesinambungan yang konsisten dalam memasyarakatkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai hukum kewarisan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *