YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Trajektori perkembangan wasiat wajibah di Indonesia telah melampaui batasan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Instrumen hukum mulai dari Yurisprudensi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hingga Putusan Pengadilan telah secara progresif memperluas subjek penerimanya, termasuk upaya terbaru untuk mencakup istri sirri dalam perkawinan poligami. Namun, perkembangan multi instrumen ini justru menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak disertai dengan kerangka normatif yang jelas dan terukur. Kondisi ini mendorong Rusdi Rizki Lubis melakukan penelitian fenomena tersebut, sekaligus untuk menyelesaikan disertasi syarat lulus menempuh raih studi pada Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII) Yogyakarta.
Rusdi Rizki Lubis merupakan hakim Pengadilan Agama Curup Bengkulu yang melanjutkan studi untuk meraih gelar doktor pada Program Doktor Hukum Islam UII sejak tahun 2022. Rusdi menyusun disertasi berjudul “Rekonstruksi Wasiat Wajib Istri Sirri dalan Perkawinan Poligami Perspektif Maqasid Syariah Asy-Syatibi”, dibimbing oleh promotor Prof Dr Tamyiz Mukharrom, MA dan kopromotor Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat ini, akhirnya harus mempertahankan disertasinya pada Ujian Terbuka Sidang Doktor di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Rabu, 16 September 2026.
Bertindak sebagai penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor Rusdi Rizki Lubis yakni Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag dan Dr. Drs. Asmuni, MA, serta Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag. Proses sidang dipimpin oleh Dr. M Roem Syibly, S.Ag., M.S.I dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag.
Pemaparan disertasi Rusdi Rizki Lubis membongkar faktor determinan putusan hakim, yaitu desakan untuk mewujudkan keadilan substantif dengan mempertimbangkan kontribusi riil dan relasi emosional istri sirri, melampaui kepatuhan formal pada KHI dan instruksi aturan lainnya. Konstruksi hukum berbasis maqāṣid menegaskan bahwa wasiat wajibah untuk istri sirri yang telah berjasa adalah instrumen sah untuk mewujudkan ḥifẓ al-māl (menjaga harta), ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan), dan ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dalam tingkat kemaslahatan ḍarūriyyāt.
Sebagai rekonstruksi akhir, disertasi ini merumuskan sebuah model normatif dengan lima kriteria pembatas yang imperatif, yakni pengetahuan dan persetujuan dari istri sah, pembuktian hubungan saling memberi-manfaat (mu’āwaḍah) dalam perkawinan, pertimbangan asal-usul harta pewaris, batas maksimal porsi wasiat sepertiga harta, dan adanya kedekatan psikologis dan pengakuan sosial. Rekonstruksi ini dimaksudkan agar wasiat wajibah menjadi instrumen yang terukur, adil, dan berorientasi pada perlindungan pihak yang paling rentan
Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. M Roem Syibly, S.Ag., M.S.I menyatakan Rusdi Rizki Lubis berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 3.98 predikat cumlaude, masa studi 3 tahun 11 bulan 28 hari, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.
“Rusdi Rizki Lubis adalah doktor ke-85 dengan pembelajaran terstruktur, yang diluluskan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-486 yang dipromosikan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. M Roem Syibly (IPK)
