Teliti Kalender Islam Global, Muhammad Arafat Raih Gelar Doktor Hukum Islam di UII

Muhammad Arafat Raih Gelar Doktor Hukum Islam di UII
Muhammad Arafat Raih Gelar Doktor Hukum Islam di UII

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Tradisi penetapan awal bulan berakar pada peristiwa Hijrah dan berbasis siklus lunar yang ditentukan oleh hilal, yang kemudian melahirkan metode rukyat dan hisab. Seiring kemajuan zaman, hisab berkembang sebagai metode prediksi yang terukur, namun perdebatan dengan metode rukyat terus berlanjut dan menimbulkan perbedaan penetapan di berbagai negara.

Salah satu upaya solusi yang muncul adalah Kalender Islam Global (KIG) Turki 2016 yang mengusung prinsip “satu hari satu tanggal di seluruh dunia” dengan kriteria imkan al-ru’yah tertentu. Meskipun berpotensi mengharmonisasi ibadah, penerimaannya masih menghadapi tantangan interpretasi fikih, persoalan matlak, serta dinamika sosio-politik antarnegara.
Muhammad Arafat, advokat dari RB Law Firm Sleman, melakukan penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor dari Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (DHI UII). Disertasi dengan judul “Kalender Islam Global Turki 2016: Pendekatan Integratif Astronomi, Fikih, dan Konsensus Sosio-Politik” disusun dengan bimbingan promotor Prof. Dr. Susiknan Azhari., MA dan kopromotor Dr. Anisah Budiwati, SHI.
Dalam upaya meraih gelar doktor, disertasi Muhammad Arafat harus dipertahankan pada Ujian Terbuka Sidang Doktor DHI  yang diselenggarakan di lantai III Gedung KHA Wahid FIAI Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14.5 UII Sleman, Senin, 27 April 2026. Ujian terbuka dipimpin Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec dibantu sekretaris Dr. Mukhsin Achmad, S.Ag., M.Ag dan penguji Dr. Asmuni, MA dan Dr. M. Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag serta Prof. Thomas Djamaluddin, M.Sc,. Ph.D

Disertasi yang disusun Muhammad Arafat menunjukkan bahwa KIG Turki 2016 menerapkan integrasi antara astronomi dan fikih secara berjenjang. Astronomi berfungsi sebagai penyedia ta’yin (penentuan presisi) dan tathabbūt/tahqiq (verifikasi data), sementara fikih memberikan kerangka normatif itsbāt (pembuktian syar’i) dan taqyīd (pembatasan klaim).

“Prinsip satu hari satu tanggal dicapai melalui standardisasi indikator visibilitas hilal yakni tinggi minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat sebagai kriteria ijtihādī untuk menjaga konsistensi,” kata Muhamma Arafat.

Secara filosofis, hal ini mengubah ketegangan sains versus hukum menjadi pembagian fungsi yakni hisab sebagai kontrol kualitas pembuktian (tabayyun), dan rukyat sebagai simbol keterikatan syariat pada alam dalam kerangka institusional yang tertib. Integrasi ini menjadi jembatan epistemik di mana sains memberi kepastian operasional dan fikih memberi legitimasi melalui mekanisme itsbāt.
Menurutnya, dalam hal legitimatasi dan konsensus sosio-politik, penerimaan KIG 2016 tidak hanya bergantung pada argumen fikih atau kebenaran astronomis, melainkan pada kualitas prosedur pembentukannya dan kepercayaan publik. Terdapat keterbatasan dalam deliberasi KIG 2016, di mana kesepakatan sering kali bersifat prosedural (seperti voting) tanpa jejak memadai mengenai pengujian keberatan minoritas.

Dalam perspektif teori tindakan komunikatif Habermas, konsensus ini berisiko bersifat deklaratif karena belum sepenuhnya memenuhi prasyarat rasionalitas komunikatif dan dominasi argumen terbaik.
Viabilitas KIG sebagai kalender global memerlukan tata kelola deliberatif yang kuat, repositori terbuka, notulen yang dapat ditelusuri, serta mekanisme audit atas keberatan (minority report). Hasil penelitian bisa diterapkan dalam konteks ukhuwah Islamiyah, sebagai upaya penyatuan kalender berpotensi memperkuat persaudaraan Islam, keteraturan ibadah kolektif, dan citra global umat.

“Temuan ini relevan untuk memperkuat kebijakan hisab-rukyat nasional yang lebih terpadu melalui koordinasi Kementerian Agama, ormas Islam, dan lembaga astronomi. Perbedaan penetapan hari raya dapat dikelola melalui transparansi data dan standar verifikasi yang lebih tertib,Dalam konteks global, model KIG Turki 2016 dapat menjadi instrumen diplomasi keagamaan,” tambah Muhammad Arafat.

Sebelum sesi penutup, Ketua sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Dr. Nur Kholis, S.Ag.SEI., M.Sh.Ec, menyatakan  Muhammad Arafat berhasil lulus dengan indeks predikat kumulatif 4.00, suma cumlaude, berdasar kesepatakan yang tertuang pada berita acara ujian terbuka doktor.
“Muhammad Arafat adalah doktor ke-80 yang dilahirkan oleh Program Studi Hukum Islam FIAI UII, atau ke-458  yang dilahirkan oleh Universitas Islam Indonesia,” kata Dr. Nur Kholis. (YK-01/VIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *