UII Inisiasi Desain Lingkungan Cegah Lakalantas

Winda Nur Cahyo (tengah), AKBP Heru Setiawan, dan Ahmad Arkan Nugraha saat memberi keterangan pers di Kampus FTI UII Yogyakarta, Rabu (30/4/2019). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Program Studi Teknik Industri, Program Magister, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia (FTI UII) berinisiasi untuk mendesain lingkungan yang dapat mencegah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Ide ini muncul menyusul banyaknya kecelakaan di Indonesia yang merenggut ribuan korban jiwa dan menimpa generasi milenial.

Demikian diungkapkan Winda Nur Cahyo, ST, MT, PhD, Ketua Program Studi Teknik Industri, Program Magister, FTI UII kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (30/4/2019). Tahun 2011, kecelakaan telah merenggut korban jiwa sebanyak 32 ribu orang. Sedang tahun 2018, jumlah korban jiwa masih sama sekitar 32 ribu orang dan didominasi generasi milenial.

Bacaan Lainnya

“Mengutip Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Refdi Andri, Polri menargetkan tahun 2020, turun menjadi 15 ribu jiwa dan tahun 2035, mentargetkan zero accident,” kata Winda.

Untuk melengkapi data, kata Winda, Magister Teknik Industri menggelar diskusi dengan mitra kerjasama. Ada dua nara sumber yang hadir dalam diskusi ini yaitu Ahmad Arkan Nugraha, SKom, MAP, CHt, Kanit Human Capital dan Umum. PT Jasa Raharja (persero) Cabang Yogyakarta, dan AKBP Heru Setiawan SH, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) DitLantas Polda DIY. Sedang peserta diskusi melibatkan Dinas Perhubungan DIY, Prodi Psikologi UII, dan dosen-dosen FTI.

Diungkapkan Heru Setiawan, tahun 2018, di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terjadi kecelakaan sebanyak 4.668 kejadian. Akibat kecelakaan ini sebanyak 446 meninggal dunia, 21 luka berat, dan 6.250 luka ringan. “Faktor penyebab kecelakaan dari manusia, jalan dan sarana prasarana, kendaraan, dan lingkungan,” kata Heru Setiawan.

Untuk pencegahannya, lanjut Heru, Polda DIY melakukan pemetaan kriteria daerah rawan kecelakaan dan kemacetan. Kriteria daerah rawan kecelakaan dilihat dari jumlah kecelakaan lalu lintas, situasi lalu lintas (mix traffic), kondisi infrastruktur, kondisi lingkungan sekitar, dan kondisi alam. Sedang kriteria daerah rawan kemacetan di antaranya, perbandingan volume per kapasitas sama atau lebih besar dari 0,8; kecepatan rata-rata pada jam puncak kurang dari standar minimum; dan kasat mata menurut penilaian Polantas.

Menurut Heru, ada tiga cara pencegahan yaitu preemtif, preventif, dan represif. Preemtif di antaranya, pendidikan masyarakat, taman lalu lintas, kampanye keselamatan lalu lintas, dan kompetensi pengemudi melalui ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

Preventif meliputi safety riding, pemberlakuan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), Traffic Manajement Centre (TMC), operasi khusus Kepolisian, penjagaan dan pengaturan Lalulintas, patroli lalulintas, pengawalan, dan analisa dampak lalu lintas
(Andalalin). Sedang cara represif meliputi penindakan terhadap pelanggaran lalulintas, dan penyidikan lakalantas.

Sementara Ahmad Arkan Nugraha, tahun 2018, kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh kedua di dunia. “Jika yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia tulang punggung keluarga, maka akan terjadi pemiskinan. Sebab apa jasa raharja hanya dapat memberikan jaminan hanya Rp 50 juta,” kata Arkan.

Tahun 2016, jelas Arkan, PT Jasa Raharja Yogyakarta menyerahkan santunan sebesar Rp 45,2 miliar. Kemudian tahun 2017 sebesar Rp 60,8 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 76,4 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp 25,4 miliar. “Untuk pencegahan PT Jasa Raharja telah menghibahkan satu unit ambulan, pembuatan rambu-rambu lalu lintas, dan hibah sarana pencegahan bgi anggota Polri,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *