Abdul Kadir : DPR Belum Jalankan Fungsi Representasi yang Efektif

Abdul Kadir Bubu saat menjalani Ujian Terbuka di Auditorium FH UII, Sabtu (29/8/2026). (foto : heri purwata)
Abdul Kadir Bubu saat menjalani Ujian Terbuka di Auditorium FH UII, Sabtu (29/8/2026). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Meskipun telah terjadi penguatan kelembagaan demokrasi pasca amandemen konstitusi, namun implementasi kedaulatan rakyat dalam proses legislasi belum sepenuhnya optimal. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai lembaga representasi rakyat masih menghadapi tantangan dalam menjalankan fungsi representasi secara efektif.

Sedang partisipasi rakyat dalam pembentukan undang-undang cenderung bersifat presodural dan belum bersifat substantif. Di sisi lain, belum ada mekanisme kontrol rakyat terhadap wakilnya secara langsung.

Bacaan Lainnya

Demikian hasil penelitian desertasi Abdul Kadir Bubu yang dipaparkan pada Ujian Terbuka di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (FH UII) Sabtu (29/8/2026). Abdul Kadir Bubu mengangkat judul desertasi ‘Keadaulatan Rakyat di Indonesia : Perspektif Relasi Rakyat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Proses Legasi.’ Abdul Kadir Bubu berhasil mempertahankan desertasinya di depan Dewan Penguji dan dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan serta berhak menyandang gelar Doktor.

Dewan Penguji terdiri Prof Dr M Syamsudin, SH, MHum (Ketua Sidang); Prof Dr Ni’matul Huda, SH, MHum (Promotor ) ; Prof Dr Ridwan HR, SH, MHum (Co Promotor); Prof Dr Muhammad Fauzan, SH, MHum (Penguji); Dr Idul Rishan, SH, LLM, (Penguji); Dr Jamaludin Gafur, SH, MH (Penguji ); dan Dr Muntoha, SH, MAg, ( Penguji ).

Abdul Kadir Bubu menjelaskan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian mengkaji proses pembentukan undang-undang selama dua dekade pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (2004-2019), dan Presiden Joko Widodo (2019-2024). Kemudian data dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan.

Abdul Kadir Bubu bersama Dewan Penguji. (foto : heri purwata)

“Kesimpulan penelitian ini menegaskan relasi antara rakyat, DPR dan partai politik dalam rentang dua dekade pemerintahan (SBY dan Joko Widodo) dalam proses legislasi mengalami distorsi bersifat struktural dan sistemik,” kata Abdul Kadir Bubu.

Kebaruan penelitian ini, tambah Abdul Kadir Bubu, terletak pada perumusan model relasi kuasa yang menempatkan rakyat tidak hanya sebagai pemilih dalam Pemilu. Tetapi juga menempatkan rakyat sebagai subjek yang berperan aktif dalam proses legislasi secara berkelanjutan.

Berdasarkan hasil penelitiannya, Abdul Kadir Bubu memberikan dua rekomendasi. Pertama, rekomendasi regulatif yakni pengaturan mengenai porsi inisiatif RUU antara pemerintah dan DPR dalam Prosegnas, pengaturan mengenai hak keberatan terhadap RUU yang bermasalah sebelum disahkan, pengaturan mengenai standarisasi naskah akademik dan analisis dampak regulasi sebagai prasyarat pembahasan RUU.

Kedua, rekomendasi kelembagaan. Pembentukan lembaga pengawas legislatif, pembentukan badan riset legislatif independen di DPR RI dan penerapan konsultasi publik multi tahap sebagai mekanisme wajib setiap RUU. Serta pengaturan uji formil di Mahkamah Konstitusi, dengan menjadikan partisipasi publik sebagai parameter konstitusional yang mengikat, dan dapat membatalkan undang-undang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *