UII dan MA Kerjasama untuk Tentukan Arah Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Prof Riyanto saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Seminar dan Call for Papers 'Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital : Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah' di FIAI UII, Jumat (21/8/2026). (foto : heri purwata)
Prof Riyanto saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Seminar dan Call for Papers 'Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital : Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah' di FIAI UII, Jumat (21/8/2026). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) bekerjasama dengan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar seminar dan call for papers untuk menentukan arah baru penyelesaian sengketa ekonomi syariah di era digital. Sebab di masa mendatang, diprediksikan sengketa ekonomi syariah akan semakin banyak dan hukum dituntut dapat mengikuti perubahan serta masyarakat tetap memperoleh kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Prof Riyanto, SPd, MSi, PhD, Wakil Rektor UII Bidang Akademik, Rekognisi, dan Admisi mengatakan perkembangan teknologi telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan, termasuk dalam cara masyarakat bertransaksi. Di bidang ekonomi dan keuangan syariah, berbagai layanan digital menghadirkan kemudahan sekaligus membuka peluang yang semakin luas. “Perubahan itu juga membawa persoalan hukum baru yang bentuk dan kompleksitasnya terus berkembang,” kata Riyanto.

Bacaan Lainnya

Seminar dan Call for Papers bertema ‘Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital : Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah’ sangat relevan. Pembicaraan mengenai kewenangan Peradilan Agama dan prospek Peradilan Niaga Syariah tidak hanya menyangkut pembagian kewenangan antarlembaga. “Namun hal yang lebih penting adalah bagaimana sistem hukum dan peradilan tetap mampu menjawab persoalan yang muncul ketika pola transaksi berubah dan kebutuhan masyarakat berkembang begitu cepat,” kata Riyanto.

Menurut Riyanto, kerjasama UII dan MA atau dunia akademik dan dunia peradilan menjadi penting. “Perguruan tinggi perlu dekat dengan persoalan nyata yang dihadapi para hakim dan praktisi. Pada saat yang sama, pengalaman dari dunia peradilan dapat diperkaya melalui penelitian, kajian, dan pemikiran yang berkembang di kampus. Sehingga keduanya dapat saling mengisi,” katanya.

Sementara Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI, Drs H Muchlis, SH, MH mengatakan dinamika bisnis digital seperti crypto-assets syariah, kontrak smart contract berbasis blockchain, hingga fintech lending syariah telah mengubah pola sengketa dari yang bersifat fisik menjadi berbasis data digital. Tantangan ke depan bukan hanya mengenai bagaimana mengadili, tetapi bagaimana menjaga marwah peradilan di tengah disrupsi teknologi.

Selain itu, kata Muchlis, memastikan instrumen hukum ekonomi syariah yang bersumber dari fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dapat diharmonisasi dengan hukum acara peradilan yang bersifat digital. Kerjasama MA RI dan UII ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis keilmuan para hakim dan aparatur peradilan.

“Kami percaya, integrasi antara pemikiran teoretis dari dunia kampus dan praktik lapangan di pengadilan akan menghasilkan rekomendasi yang konkret bagi Mahkamah Agung dalam merumuskan arah kebijakan ke depan, termasuk mengkaji urgensi kehadiran Peradilan Niaga Syariah di masa depan,” kata Muchlis.

Menurut Muchlis, kolaborasi ini harus menjadi titik tolak bagi terjalinnya dialog yang berkelanjutan antara praktisi dan akademisi. Hukum tidak dapat berkembang dalam ruang hampa. “Aparatur peradilan, yang setiap harinya bersentuhan langsung dengan dinamika sengketa di lapangan, membutuhkan kedalaman analisis teoretis dan metodologis yang dimiliki oleh para akademisi. Sebaliknya, dunia akademik membutuhkan pengayaan realitas empiris dari ruang sidang untuk menguji relevansi teori-teori hukum yang ada,” katanya. (*)