Suhartoyo : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Final atau Inkracht

Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat menyampaikan materi kuliah di PKPA secara Daring, Sabtu (12/9/2026). (foto : istimewa)
Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat menyampaikan materi kuliah di PKPA secara Daring, Sabtu (12/9/2026). (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) bersifat final atau Inkracht atau suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa lagi diajukan upaya hukum biasa (banding hingga kasasi) seperti di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA).

Demikian diungkapkan Dr H Suhartoyo SH, MH, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada kuliah Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) secara Daring yang diselenggarakan Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah), Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), Sabtu (12/9/2026). Suhartoyo mengangkat materi mata kuliah ‘Mahkamah Konstitusi dan Penanganan Perkara Peradilan Undang-Undang.’

Bacaan Lainnya

Suhartoyo menjelaskan ada tiga macam sifat putusan Makamah Konstitusi yaitu Final, Erga Omnes, dan Self Executing. Putusan final adalah sesuai dengan Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU Makamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Sedang sifat Erga Omnes merupakan putusan Mahkamah Konstitusi mengikat untuk umum, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara (inter partes). Sifat Self Executing merupakan putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai daya berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Peserta PKPA FIAI UII. (foto : istimewa)

Suhartoyo menambagkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili PUU pada Tingkat Pertama dan Terakhir yang putusannya bersifat final. Materi mengadili untuk menguji UU terhadap undang-undang dasar; memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Sedang kewajiban Mahkamah Konstitusi (MK) berdasar Pasal 24C ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Hal itu dikamsudkan untuk Pelindung Konstitusi (The Guardian of Constitution); Penafsir Akhir Konstitusi (The Final Interpreter of the Constitution); Pelindung Demokrasi (The Guardian of Democracy); Pelindung Hak Asasi Manusia (The Protector of Human Rights); Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights).

Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan karakteristik Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU). Pertama, para Pihak Pemohon, Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait. Pemohon adalah WNI, badan hukum, masyarakat hukum adat, lembaga negara. Pemberi Keterangan adalah MPR, DPR, DPD, atau Presiden. Sedang Pihak Terkait adalah Pihak yang mengajukan diri atau dihadirkan MK.

Kedua, Objek Pengujian Undang-Undang/Perpu Konstitusionalitas UU/Perpu terhadap UUD NRI Tahun 1945. Ketiga, Jenis Pengujian Pengujian Formil dan Materiil. Pengujian Materiil adalah pengujian terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sedang pengujian Formil adalah pengujian terhadap pembentukan undang-undang yang dianggap tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

“Dasar Pengujian UUD NRI Tahun 1945 Materi dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan jaminan hak konstitusional Pemohon. Sedang Dasar Pengujian adalah UUD NRI Tahun 1945 Materi dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan jaminan hak konstitusional Pemohon,” kata Suhartoyo. (*)