YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Hukum Keluarga. Pendidikan angkatan VIII ini diikuti 28 peserta dari lulusan perguruan tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Penanggung Jawab PKPA, Dr Maulidia Mulyani SH, MH, mengatakan peserta berasal dari universitas atau perguruan tinggi swasta dan negeri (PTS dan PTN) Indonesia. Di antaranya, UII Yogyakarta; Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Sulawesi Selatan; Universitas Lampung (Unila); Universitas Brawijaya, Jawa Timur; Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum Surakarta, Jawa Tengah; Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah; IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY); Universitas Satyagama, Jakarta; Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah; Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah; Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta; Universitas Tidar Magelang, Jawa Tengah; Universitas Negeri Malang (UM) Jawa Timur; Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan.
Dekan FIAI, Dr Drs Asmuni, MA menjelaskan profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan yang berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum masyarakat. Dalam menjalankan perannya, advokat dituntut tidak hanya memahami hukum secara teknis, tetapi juga memiliki kemampuan analisis yang mendalam, sikap profesional yang tinggi, dan integritas yang tak tergoyahkan.
Pada hukum keluarga, kata Asmuni, peran advokat menjadi semakin kompleks karena permasalahan yang dihadapi seringkali melibatkan aspek keagamaan, budaya, dan nilai-nilai moral yang membutuhkan sensitivitas dan keahlian khusus. Sehingga, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum keluarga Islam semakin meningkat seiring dengan tingginya kasus-kasus yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, waris, wasiat, dan masalah keluarga lainnya.
Menurut Asmuni, kompleksitas permasalahan tersebut memerlukan kehadiran advokat yang tidak hanya menguasai hukum positif, tetapi juga mampu memadukan pemahaman terhadap prinsip-prinsip syariah dalam penyelesaian masalah hukum. “Melihat tantangan tersebut, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah), Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” kata Asmuni.
Asmuni menambahkan PKPA yang diselenggarakan Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) ini menekankan pada makna strategis dan eksistensi. “Makna strategis nara sumber yang memiliki komptensi dalam hal ini DPC Peradi Wonosari. Sedang makna eksistensi memberikan pelatihan yang memadahi kepada peserta,” kata Asmuni.
Sedang H Kokok Sudan Sugijarto, SH, MM, Ketua DPC Peradi Wonosari mengatakan PKPA merupakan awal memulai karir sebagai advokat. Sehingga peserta PKPA diharapkan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan PERADI. Setelah mengikuti PKPA, peserta akan melakukan Magang, kemudian mengikuti Ujian Pendidikan Advokat (UPA), dan terakhir disumpah PERADI ketika peserta sudah berusia 25 tahun.
Setelah PKPA, pesan Kokok, peserta yang menginginkan magang dan magang harus dilakukan tempat magang pada advokat yang minimal berpraktek tujuh tahun. “Bulan Desember, PERADI akan melaksanakan UPA sehingga peserta bisa mempersiapkan diri. UPA tidak hanya multiple choise, tetapi juga pemberkasan. Saat UPA, pembuatan pemberkasan tidak diperkenankan menggunakn AI, tetapi ditulis sendiri,” pesan Kokok. (*)
