Sivitas FH UII Menolak Kekuasaan Oligarkhi

Anang Zubaidi (tengah) dan dua nara sumber lain memberi keterangan kepada wartawan di Kampus FH UII Jalan Tamansiswa Yogyakarta, Sabtu (28/12/2019). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menandaskan menolak keras sikap elit membangun kekuasaan oligarkhi dan menyuburkan bibit dinasti politik. Sebab sikap ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Demikian salah satu pernyataan sikap sivitas akademika FH UII yang ditelorkan pada seminar ‘Potret Hukum Tahun 2019, Peluang dan Tantangan ke Depan’ di Kampus UII Jalan Tamansiswa Yogyakarta, Sabtu (28/12/2019). Pernyataan sikap ini dibacakan Anang Zubaidi SH, MH, Kepala Pusat Studi Hukum UII yang didampingi Idul Rishan SH, LLM, peneliti pada PSH UII; dan Bagya Agung Prabowo PhD, Sekretaris Jurusan FH UII.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Anang Zubaidi, kekuasaan oligarkhi dan dinasti politik bertentangan dengan prinsip demokrasi. Sebab hal tersebut membatasi ruang gerak rakyat yang ingin berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik.

Lebih lanjut Anang menjelaskan bidang hukum, selama tahun 2019 memiliki rentetan peristiwa penting yang patut untuk direfleksi, direnungi, dan dicarikan solusi. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pembangunan hukum yang menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Selain kekuasaan oligarkhi, kata Anang, ada lima pernyataan sikap yang ditelorkan dari seminar ini. Kedua, meminta kepada DPR periode 2019 – 2024 bersama Pemerintah untuk secara serius melakukan pembangunan hukum dengan desain yang berorientasi bagi terwujudnya masyarakat yang berdaulat, adil, dan makmur.

“Penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 – 2024 harus dijadikan sebagai momentum untuk membuktikan bahwa pembangunan hukum ke depan memiliki desain yang matang, bukan sekedar karena kebutuhan pragmatisme sesaat sekelompok elit,” kata Anang.

Ketiga, meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk serius menjalankan agenda pemberantasan korupsi yang sudah semakin akut serta menolak segala bentuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada kontek ini, sivitas akademika UII sedang berikhtiar untuk mengembalikan kewibawaan KPK dalam pemberantasan korupsi melalui judicial review UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi.

“Untuk itu, sivitas akademika FH UII juga meminta kepada hakim konstitusi untuk menggunakan mata batinnya dalam mendudukkan persoalan revisi UU KPK,” harap Anang.

Keempat, mendesak kehadiran Negara dalam penanganan konflik agraria dengan tetap mengedepankan hak dan kepentingan masyarakat. Selain itu, sivitas akademika FH UII juga menolak segala bentuk penguasaan lahan yang tidak mencerminkan keadilan. Terlebih, jika upaya penguasaan itu ‘difasilitasi’ Negara melalui instrumen hukum.

Kelima, mendesak Pemerintah untuk secara serius menyelesaikan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) baik di masa lalu maupun yang baru terjadi. Sivitas akademika FH UII juga meminta Pemerintah untuk hadir dalam penyelesaian konflik yang potensial terjadi pelanggaran HAM serta menolak Pemerintah melakukan pembiaran (by omission) atas adanya pelanggaran HAM.

Keenam, menolak rencana sebagian elit untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang berorientasi pendek dan pragmatis. “Sivitas akademika FH UII justru mendorong amandemen UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaksudkan untuk penguatan demokratisasi dan jaminan HAM,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *