Perubahan Regulasi Hambat Kematangan Proses Bisnis Gunakan BPMM OMG

Dicky Puja Pratama (kanan atas) didampingi Teduh Dirgahayu dan Ahmad Lutfi saat memaparkan hasil penelitian kepada wartawan secara virtual, Sabtu (28/2/2026). (foto : screenshotzoom/heri purwata)
Dicky Puja Pratama (kanan atas) didampingi Teduh Dirgahayu dan Ahmad Lutfi saat memaparkan hasil penelitian kepada wartawan secara virtual, Sabtu (28/2/2026). (foto : screenshotzoom/heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Perubahan regulasi yang belum diikuti dengan petunjuk teknis atau sosialisasi pelaksanaan yang memadai menghambat proses bisnis menggunakan Business Process Maturity Model (BPMM) dari Object Management Group (OMG). Belum adanya petunjuk tenis membuat ketidaksepahaman di tingkat pelaksana dan berpotensi menghambat standardisasi maupun pembakuan SOP (Standard Operating Procedure).

Demikian hasil penelitian tesis Dicky Puja Pratama, MKom, Alumni Program Studi Magister Informatika, Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (FTI UII). Hal tersebut diungkapkan Dicky Puja Pratama kepada wartawan secara virtual, Sabtu (28/2/2026).

Bacaan Lainnya

Dicky Puja Pratama mengungkapkan hasil penelitian didampingi Dr Ir R Teduh Dirgahayu, ST, MSc, Dosen Pembimbing yang juga Ketua Jurusan Informatika FTI UII. Sedang moderator Dr Ahmad Lutfi, SKom, MKom, Manajer Akademik Keilmuan Program Studi Magister Informatika FTI UII.

Dicky Puja Pratama menjelaskan penelitian ini berjudul ‘Analisis Tingkat Kematangan Proses Bisnis Menggunakan BPMM OMG di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia.’ “Penelitian ini bertujuan mengukur tingkat kematangan proses bisnis Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan RI menggunakan kerangka BPMM dari OMG,” kata Dicky.

Penelitian, tambah Dicky, menggunakan metode studi dokumentasi dan wawancara mendalam. Hasil analisis menunjukkan, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) telah mencapai Level 5 (Innovating), ditandai dengan proses bisnis yang adaptif, terintegrasi, dan berbasis inovasi. “Temuan ini menyimpulkan DJA memiliki tata kelola proses yang matang dan dapat menjadi rujukan strategis bagi instansi pemerintah lain dalam mendorong transformasi digital,” kata Dicky.

Lebih lanjut Dicky menjelaskan selama proses penelitian ditemukan beberapa praktik baik yang menjadi keunggulan DJA dalam pengelolaan proses bisnis. Di antaranya, pertama, fleksibilitas dalam implementasi proses bisnis. Perubahan proses dapat segera diakomodasi dan baru kemudian diformalkan dalam bentuk SOP. Kedua, tersedianya sistem informasi proses bisnis yang terintegrasi dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Sehingga mendukung transparansi, koordinasi, dan pengambilan keputusan berbasis data.

Ketiga, kata Dicky, dilaksanakannya evaluasi proses bisnis secara berkala untuk mendorong perbaikan berkelanjutan baik dari sisi kualitas maupun efisiensi. Keempat, tumbuhnya budaya inovasi, antara lain melalui penyelenggaraan kompetisi inovasi internal. Sehingga budaya inovasi ini mendorong kreativitas penyelesaian masalah dan pembentukan proses baru yang lebih optimal.

Kelima, pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dilakukan secara sistematis melalui Knowledge Management System (KMS) dan program pelatihan/pendidikan berjenjang. Keenam, pemanfaatan data analitik secara optimal untuk melakukan monitoring, evaluasi kinerja, serta menentukan rekomendasi perbaikan proses.

Ketujuh, adanya kolaborasi aktif secara internal lintas unit maupun eksternal dengan instansi/lembaga lain, yang mendukung standardisasi, transfer pengetahuan, dan benchmarking proses. Kedelapan, integrasi proses bisnis DJA telah berjalan selaras dengan kerangka SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronic) nasional, sehingga mendorong interoperabilitas layanan publik secara digital.

Namun Dicky juga menemukan beberapa hambatan yang menjadi tantangan dan perlu menjadi perhatian untuk peningkatan berkelanjutan. Pertama, perubahan regulasi belum diikuti dengan petunjuk teknis atau sosialisasi pelaksanaan yang memadai. Sehingga perubahan regulasi masih terjadi ketidaksepahaman di tingkat pelaksana dan berpotensi menghambat standardisasi maupun pembakuan SOP.

Kedua, integrasi antara sistem informasi utama dan sistem pendukung belum sepenuhnya optimal. Sehingga hal ini dapat menimbulkan hambatan sinkronisasi data (bottleneck) dan menurunkan kelincahan adaptasi terhadap kebutuhan bisnis yang dinamis.

Ketiga, masih ada keterbatasan dalam hal sosialisasi dan pemahaman SDM terhadap pembaruan regulasi maupun inovasi proses bisnis. Hal ini disebabkan implementasi perubahan terkadang belum konsisten di seluruh unit.

Keempat, terdapat resistensi terhadap perubahan dari sebagian pegawai, baik terhadap digitalisasi, pembaruan SOP, maupun inovasi. Untuk mengatasi resistensi ini memerlukan manajemen perubahan yang lebih intensif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *