Penulis : ID Widodo, A Parkhan dan E Fausa *)
BEBERAPA WAKTU LALU, masyarakat di Sumatra Utara dan Aceh kembali menghadapi bencana alam. Banjir bandang dan tanah longsor menimbulkan banyak kerusakan infrastruktur dan korban jiwa. Peristiwa ini tidak hanya menghadirkan duka. Peristiwa ini juga menghadirkan pertanyaan mendalam tentang hubungan manusia dengan alam.
Bencana tersebut tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari faktor alam. Namun, bencana itu juga tidak bisa dipisahkan dari cara manusia memperlakukan lingkungannya.
Islam memandang alam sebagai ciptaan Allah yang dibangun di atas keseimbangan. Alam bekerja dengan hukum yang teratur. Ketika keseimbangan itu dijaga, alam menjadi sumber kehidupan. Ketika keseimbangan itu dilanggar, alam dapat berubah menjadi sumber bencana.
Dalam konteks Sumatra Utara dan Aceh, kerusakan hutan, alih fungsi hutan, dan eksploitasi wilayah resapan air sering disebut sebagai faktor yang memperparah dampak bencana. Allah berfirman “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan keseimbangan” (QS. Ar-Rahman: 7).
Ayat ini menunjukkan bahwa keseimbangan adalah fondasi ciptaan. Sungai memiliki daya tampung. Hutan memiliki fungsi menahan air. Tanah memiliki kemampuan menyerap hujan. Ketika hutan dibuka secara berlebihan dan lahan diubah tanpa perhitungan, maka keseimbangan alam terganggu. Curah hujan yang seharusnya dapat dikelola oleh alam berubah menjadi ancaman. Banjir dan longsor menjadi akibat yang tidak terelakkan.
Dalam pandangan Islam, manusia tidak ditempatkan sebagai penguasa mutlak bumi. Manusia ditempatkan sebagai khalifah. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi” (QS. Al-Baqarah: 30). Khalifah berarti pengelola yang bertanggung jawab. Kedudukan ini mengandung amanah besar. Amanah ini menuntut manusia untuk menjaga, bukan merusak.
Bencana di Sumatra Utara dan Aceh dapat dibaca sebagai peringatan atas kelalaian dalam menjalankan amanah kekhalifahan. Ketika kawasan hutan dibuka dan diubah fungsinya tanpa mempertimbangkan daya dukung, amanah itu diabaikan. Ketika keuntungan jangka pendek didahulukan dari keselamatan masyarakat, maka peran khalifah berubah menjadi perusak.
Namun, Islam juga mengajarkan bahwa kerusakan tidak selalu datang dari skala besar. Kerusakan sering berawal dari kebiasaan kecil yang dibiarkan. Pola konsumsi yang berlebihan, pemborosan air, dan pengelolaan sampah yang buruk turut memperparah kondisi lingkungan.
Sampah yang menyumbat aliran sungai menjadi faktor penting dalam banjir. Pola hidup yang tidak peduli lingkungan menjadi bagian dari mata rantai bencana. Allah berfirman: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).
Ayat ini mengajarkan moderasi. Moderasi bukan hanya dalam makan dan minum. Moderasi juga berlaku dalam penggunaan sumber alam. Ketika masyarakat hidup dalam budaya berlebihan, tekanan terhadap alam meningkat. Ketika tekanan meningkat, alam kehilangan kemampuan memulihkan diri. Bencana kemudian hadir sebagai konsekuensi dari akumulasi ketidakseimbangan.
Bencana di Sumatra Utara dan Aceh juga mengingatkan tentang keadilan ekologis. Dampak terberat sering dirasakan oleh masyarakat kecil. Rumah-rumah sederhana rusak. Lahan pertanian hancur. Sementara itu, pihak yang menikmati hasil eksploitasi sering berada jauh dari lokasi bencana. Islam menolak ketidakadilan semacam ini. Pemanfaatan sumber alam harus adil dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Islam tidak memandang bencana semata sebagai hukuman. Islam memandang bencana sebagai ujian dan peringatan. Bencana mengajak manusia untuk bermuhasabah. Muhasabah ini tidak hanya bersifat spiritual. Muhasabah ini juga bersifat struktural dan ekologis. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya tentang takdir. Pertanyaan itu juga tentang kebijakan dan perilaku manusia.
Pemanfaatan sumber alam yang seimbang menurut Islam menuntut perubahan cara pandang. Alam tidak boleh diperlakukan sebagai objek eksploitasi. Alam harus diperlakukan sebagai sistem yang memiliki hak untuk dijaga. Pembangunan harus berbasis keberlanjutan. Keputusan ekonomi harus mempertimbangkan risiko ekologis.
Dalam konteks pascabencana, prinsip Islam mendorong pemulihan yang bijak. Rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai menjadi keharusan. Penataan ruang harus dikaji ulang. Pembangunan kembali tidak boleh mengulang kesalahan lama. Jika kesalahan yang sama diulang, maka bencana serupa akan datang kembali.
Islam juga menekankan peran individu. Setiap Muslim memiliki tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Menjaga kebersihan sungai adalah bagian dari iman. Menghemat air adalah bentuk syukur. Mengurangi sampah adalah wujud kepedulian. Tindakan kecil ini, jika dilakukan bersama, dapat memperkuat daya tahan lingkungan.
Bencana di Sumatra Utara dan Aceh adalah duka bersama. Namun, bencana itu juga membawa pesan moral yang kuat. Pesan itu adalah tentang keseimbangan. Ketika keseimbangan dijaga, alam menjadi sahabat. Ketika keseimbangan diabaikan, alam menjadi peringatan.
Pemanfaatan sumber alam yang seimbang menurut Islam bukan wacana idealistik. Prinsip ini adalah kebutuhan nyata. Prinsip ini menyentuh aspek iman, kebijakan, dan perilaku sehari-hari. Jika keseimbangan dijadikan landasan, maka risiko bencana dapat dikurangi. Jika amanah kekhalifahan dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka alam akan kembali memberi keberkahan.
Pada akhirnya, bencana mengingatkan bahwa manusia tidak berdiri di atas alam. Manusia hidup bersama alam. Islam mengajarkan bahwa menjaga alam adalah bagian dari ketaatan kepada Allah. Dari Sumatra Utara hingga Aceh, pesan itu terasa nyata. Alam berbicara melalui peristiwa. Manusia dituntut untuk mendengar dan berubah. (*)
*) Penulis Dosen Jurusan Teknik Iindustri FTI UII
