Mustafa Raih Gelar Doktor di Prodi DHI UII

Mustafa bersama tim penguji seusai ujian terbuka di Kampus UII Demangan Yogyakarta, Jumat (12/11/2021). (foto : heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Mustafa SE, MM, Dosen Fakultas Ekonomi. Jurusan Akuntansi, Univeritas Pamulang, Tangerang berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Hukum Islam (DHI), Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (FIAI UII), Jumat (12/11/2021). Mustafa menjadi doktor ke 36 pada Prodi DHI dan doktor ke 264 yang diluluskan Universitas Islam Indonesia.

Dalam ujian terbuka, Mustafa berhasil mempertahankan desertasi yang berjudul ‘Pemikiran Al-Mawardi tentang Negara Kesejahteraan dan Relevansinya pada Era Reformasi di Indonesia Tahun 1998-2018’ di hadapan tim penguji dengan hasil Sangat Memuaskan. Tim penguji terdiri Prof Fathul Wahid ST, MSc, PhD (Ketua), Dr Drs Yusdani MAg (Sekretaris), Prof Dr Abdul Salam Arief MA (Promotor), Dr Tamyiz Mukharrom MA (Co Promotor), Prof Dr Faisal Ismail MA, Dr Siti Achiria SE, MM, dan Dr Drs Muntoha SH, MAg (Penguji).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Mustafa, Al-Mawardi adalah hakim dan ulama besar yang telah memberikan kontribusi terhadap kemaslahatan umat. Sehingga masyarakat yang hidup saat itu secara ekonomi sejahtera, dan politik saling menghargai satu sama lain.

Jika diterapkan di Indonesia, lanjut Mustafa, pemikiran Al-Mawardi bisa karena masyarakat mayoritas beragama Islam, menjalankan agama dengan baik. Masyarakat Indonesia juga telah membangun pemerintah yang baik, ketahanan nasional sudah ada, dan kemakmuran ekonomi. “Namun masih ada kendala yaitu banyak pejabat negara yang tidak memiliki etika atau norma sehingga mereka menikmati hasil-hasil yang tidak baik. Sehingga masih banyak korupsi, KKN,” kata Mustafa.

Sebelum menyusun desertasi, Mustafa telah melakukan 30 penelitian terdahulu. Namun penelitian ini berbeda dengan penelitian untuk desertasi. Perbedaannya terletak pada fokus dan kajian kerangka konseptual. Ada tiga hal tolok ukur terdahulu, pertama, pemikiran Al-Mawardi tentang negara kesejahteraan. Kedua, era reformasi Indonesia 1998-2018. Ketiga, konsep negara kesejahteraan.

Hasil penelitian, negara kesejateraan menurut Al-Mawardi yang berideologi agama, sedang Negara Kesatuan Republik Indonesia berideologi Pancasila. Inti hasil penelitian adalah konsep negara kesejahteraan di era reformasi. Negara Kesejahteraan dapat dilihat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan berkaitan pasal 27 ayat 2, pasal 33 dan 34.

“Artinya ada hubungan yang signifikan antara negara kesejahteraan Indonesia dan negara kesejahteraan dalam pemikiran Al-Mawardi jika dilihat dari tiga pasal tersebut. Dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999, dan peraturan terkait di dalamnya, telah terjadi perubahan secara dramatik keseimbangan dari tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Mustafa.

Berdasarkan hasil penelitian ada enam aspek relevansi pemikiran Imam Al-Mawardi tentang negara kesejahteraan dengan era reformasi di Indonesia tahun 1998-2018. Yaitu, aspek religi, good governance, justice, national security, economic prosperity, dan the nation’s vision. “Dari enam aspek yang paling memprihatinkan adalah aspek justice,” kata Mustafa.

Sebab di era reformasi dibutuhkan, kemandirian ekonomi, keadilan hukum, etika berpolitik, distribusi barang dan jasa yang seimbang. Selain itu, juga dibutuhkan saling menghargai satu sama lain untuk mencapai tujuan negara kesejahteraan yang menjamin kesejahteraan masyarakat. “Sehingga terwujud negara yang baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur,” tandas Mustafa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *