Kelola Keuangan, Kades Harus Berintegritas Anti Korupsi

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UP 45 menggelar Sarasehan 'Desa Tanpa Korupsi' di Klaten, Ahad (2/12/2018). (foto : istimewa)

KLATEN, JOGPAPER.NET — Saat ini, pengelolaan keuangan desa masih kurang memadahi. Hal itu disebabkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa. Karena itu dibutuhkan kepala desa (Kades) yang bersih dan berintegritas anti korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Ginanjar Gamar Pamenang SH MH, Jaksa Fungsional dan Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten pada Sarasehan Majelis Pembaruan Desa di Rumah Aspirasi Karang Suwung, Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Ahad (2/12/2018). Sarasehan bertema Desa Tanpa Korupsi ini diselenggarakan Masyarakat Kraguman Bangkit (MKD) bekerjasama dengan Pusat Studi Kebijakan, Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat (PSKPPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Ginanjar mengatakan saat ini pemerintah desa mendapatkan kewenangan pengelolaan sumber dana yang besar dari Pemerintah Pusat. Dana Desa yang jumlahnya miliaran rupiah, belum diikuti dengan pengelolaan yang baik.

“Parameternya, banyak kepala desa tersangkut permalasahan hukum. Beberapa kepala desa, khususnya di Kabupaten Klaten tersandung tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Masalah ini disebabkan selain kurang optimalnya pengawasan juga menyangkut masalah integritas pengelola keuangan khususnya kepala desa,” kata Ginanjar.

Praktik korupsi, kata Ginanjar, dilakukan kepala desa ketika mengelola keuangan desa yang dilakukan secara tertutup. Kepala desa tidak melibatkan pihak terkait, baik itu perangkat desa maupun masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, Ginanjar mengusulkan agar masyarakat harus kritis terhadap pemerintah desa, khususnya kepala desa dalam pengelolaan keuangan. Jika ada masalah dalam keuangan desa dipersilakan masyarakat mengkonfirmasi langsung kepada kepala desa dan jajarannya. Namun jika belum ada penyelesaian, masyarakat diminta untuk mengkonfirmasi dengan pejabat di atas Kades yaitu Camat dan Bupati.

“Penyebab lain praktik korupsi keuangan desa adalah menyangkut karakter perilaku dan integritas kepala desa terhadap praktik anti korupsi . Untuk itu diperlukan sosok kepala desa yang memiliki integritas anti korupsi dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Sedang Drs Idham Ibty, SIP MSi, dosen Program Studi Administrasi Publik Fisipol UP 45 Yogyakarta mengatakan pengelolaan keuangan desa sebagai bentuk layanan publik desa harus diawali dan dilandasi adanya orientasi atau niat dasar menjadi kepala desa. Orientasi itu harus diniatkan atas keimanan untuk tidak melakukan praktik korupsi.

Jika dalam kontestasi pemilihan kepala desa, calon kepala desa tersebut agar terpilih dengan mengandalkan politik uang akan berakibat pada prilaku praktik korupsi di kemudian hari. Ujungnya masyarakat desa yang akan dirugikan karena proses pembangunan kesejahteraan akan tidak akan pernah tewujud.

“Masyarakat juga harus aktif dalam proses perencanaan pembangunan desa. Prioritas pembangunan masyarakat di setiap wilayah desa harus terakomodir dan dihargai serta dihormati oleh pemerintah desa,” kata Idham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *