Informalitas Perkawinan dapat Menyelaraskan Hukum Negara dan Agama

FIAI UII
Muhammad Latif Fauzi saat memberi kuliah secara virtuall. (foto : screenshotzoom/heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Informalitas telah menghasilkan ruang mediasi yang mengandung potensi untuk menyelaraskan hukum negara dan hukum agama. Informalitas perkawinan juga memungkinkan orang untuk menyesuaikan sikap agama mereka dengan hukum negara.

Muhammad Latif Fauzi, MSI, MA, PhD, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mengemukakan hal tersebut pada kuliah dosen tamu di Program Studi Doktor Hukum Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta secara virtual, Jumat (9/6/2023). Kuliah dosen tamu mengangkat tema ‘Penguatan Metodologi dan Pendekatan Antropologi dalam Hukum Islam.’

Lebih lanjut Muhammad Latif Fauzi mengatakan reformasi hukum yang digulirkan negara dimaksudkan untuk memudahkan kontrol negara atas praktik perkawinan. Selain itu, juga untuk memperkuat otoritas negara, salah satunya, menghapus informalitas.

Namun, kata Muhammad Latif Fauzi, faktanya, penerapan Undang-undang Perkawinan, khususnya kewajiban pencatatan perkawinan, menyisakan celah kelemahan. Perkawinan informali masih bertahan, terutama di daerah di mana otoritas agama mendapat penghormatan mulia.

“Informalitas ini telah membentuk praktik pencatatan perkawinan yang sejak awal menjadi masalah yang tak terhindarkan dan menyebabkan terjadinya birokratisasi perkawinan muslim,” kata Latif.

Karena itu, menurut Muhammad Latif Fauzi, informalitas telah menghasilkan ruang mediasi yang mengandung potensi untuk menyelaraskan hukum negara dan hukum agama. Selain itu, juga memungkinkan orang untuk menyesuaikan sikap agama mereka dengan hukum negara.

Menurut Muhammad Latif Fauzi, berdasarkan hasil penelitiannya menunjukkan persaingan antara otoritas agama melawan otoritas negara. Hubungan antara negara dan agama dalam pernikahan Muslim merupakan masalah ‘penyesuaian yang bersifat timbal balik’ (mutual adjustment).

Namun tambah Latif, kuatnya peran informalitas dan hubungan yang tidak nyaman antara hukum negara dan hukum agama, pejabat negara yang bertanggung jawab atas pencatatan perkawinan di tingkat bawah (terdepan). Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamata dan Pengadilan Agama, dapat menggunakan pendekatan lunak terhadap peraturan tentang pernikahan.

Di sisi lain, perbedaan penafsiran antara pemerintah pusat dan pemerintah tingkat bawah menyebabkan pluralitas hukum dalam negara. “Namun, keberadaan mekanisme hukum merupakan kunci untuk mengamankan berfungsinya hukum negara,” kata Latif. (*)