YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Sebanyak 31 anggota Forum Dewan Pengawas Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah (DPS BPRS HIK) Group mengadakan workshop di Hotel Harpers Yogyakarta, Jumat-Sabtu (6-7/9/2024). Mereka membahas implementasi akad musyarakah di industri perbankan syariah pasca penerbitan pedoman pembiayaan musyarakah perbankan syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dede Haris Sumarna Komisaris Utama PT BPRS HIK Mitra Cahaya Indonesia (MCI) mengemukakan hal tersebut kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (6/9/2024). Workshop ini diadakan di Yogyakarta karena porsi dan pertumbuhan industri syariah di DIY sangat pesat dan selalu di atas rata-rata nasional.
Lebih lanjut Dede, menjelaskan secara nasional porsi industri syariah Indonesia masih relatif kecil. Karena itu pelaku ekonomi syariah perlu berusaha meningkatkan peranan ekonomi syariah secara terus menerus. “Kita perlu belajar dari Malaysia dalam hal industri syariah. Di sana sudah sangat signifikan porsinya,” kata Dede.
Sedang Pengurus Induk HIK, Faiz Bawazir mengatakan workshop penerbitan pedoman pembiayaan musyarakah diharapkan dapat menginspirasi BPRS untuk melakukan terobosan. Sehingga pelaku ekonomi syariah dapat meningkatkan porsi pembiayaan musyarakah dibanding murabahah.
“Sebagai gambaran, saat ini, secara konsolidasi, jumlah pembiayaan di Group HIK, Murabahah 59% dan Musyarakah 41%. Artinya pembiayaan mustarakah masih lebih rendah dibanding murabahah. Saya mengharapkan workshop Forum DPS dapat membawa manfaat bagi seluruh yang hadir di sini, khususnya dalam peningkatan industri BPRS di Indonesia,” kata Faiz Bawazier.
Ketua Forum DPS HIK Group, Taufi Rahman mengajak peserta untuk melakukan penguatan BPRS HIK Group. “Termasuk menegakkan compliance syariah,” kata Taufiq.
Sementara Dirut BPRS HIK MCI Yogyakarta, Kholid berharap, forum ini dapat memberikan pemikiran dalam meningkatkan skim musyarakah di BPRS HIK Group. Workshop ini mendiskusikan Skema dan Ilustrasi Pembiayaan Musyarakah, Pembukuan Pembiayaan Musyarakah, dan isyu lainnya. (*)