UII Kukuhkan Dua Guru Besar, Fathul Wahid dan Budi Agus Riswandi

Rapat Terbuka Senat UII dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Fathul Wahid dan Budi Agus Riswandi, Senin (30/5/2022). (foto : istimewa)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengukuhkan dua guru besar, Prof Fathul Wahid ST, MSc, PhD dan Prof Dr Budi Agus Riswandi SH, MHum. Prof Fathul Wahid sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sistem Informasi, sedang Prof Budi Agus Riswandi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum.

Pengukuhan dilakukan dalam Rapat Terbuka Senat UII yang dilaksanakan di Auditorium Abdul Kahar Mudzakkir Kampus UII Jalan Kaliurang km 14,5 Yogyakarta, Senin (30/5/2022). Pengukuhan ini juga dapat dilihat dari kanal YouTube UII.id.

Bacaan Lainnya

Dalam pidato pengukuhan, Fathul Wahid mengangkat tema ‘Media Sosial : Penyubur atau Pengubur Demokrasi?’ Sedang Budi Agus Riswandi mengangkat tema ‘Teknologi Blockchain, Hak Cipta dan Islam.’

Dijelaskan Fathul Wahid, isu demokrasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) (eDemocracy) masuk ke dalam kajian disiplin sistem informasi, bidang yang ditekuninya. Disiplin ini merupakan hasil perkawinan beragam disiplin seperti ilmu komputer, arsitektur, psikologi kognitif, ekonomika, rekayasa, dan lain-lain.

eDemocracy merupakan ranah khusus dari penggunaan TIK di pemerintahan (eGovernment). eGovernment merupakan sebuah disiplin yang menggabungkan beragam sumber, termasuk sistem informasi, ilmu komputer, sosiologi, administrasi publik, ilmu politik, hukum, dan lain-lain. Bahkan, eDemocracy sudah melahirkan “anak baru” yang bernama eParticipation.

Jika disiplin sistem informasi diibaratkan sebagai induk, maka ia sudah beranak bernama eGovernment, bercucu eDemocracy, dan bercicit eParticipation. eGovernment sudah berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu yang diterima dengan baik. Sebab di antaranya sudah mempunyai definisi formal, komunitas peneliti di banyak belahan dunia, sekelompok masalah penelitian yang unik, basis pengetahuan umum, jurnal dan konferensi yang mapan, program pascasarjana di banyak tempat, prosedur penelitian yang diterima komunitas, dan interaksi yang kuat antara disiplin akademik dan bidang praktik.

Sementara Budi Agus Riswandi mengatakan sejarah teknologi blockchain banyak dipercaya berasal dari white paper Satosi Nakamoto yang berjudul bitcoin blockchain yang ditampilkan tahun 2009. Namun demikian, sejarah teknologi blockchain tidak dapat dilepaskan juga dari karya Stuart Haber dan Scott Stornetta yang mengembangkan struktur time stamping yang telah dilakukannya dua puluh tahun sebelum karya dari Nakamoto.

Karya dari Haber dan Sornetta ini memfokuskan perhatian pada kepercayaan informasi pada abad digital, khususnya aplikasi blockchain dalam bidang seni. Pada akhir tahun 1980-an, Haber sebagai seorang kriptografer dan Stornetta, sebagai seorang fisikawan melakukan riset bersama-sama.

Ada dua hal yang menjadi fokus riset mereka. Pertama, pertanyaan filosofis yang mempertanyakan apabila informasi digital sangat mudah untuk dimanipulasi pada komputer personal, bagaimanakah dapat diketahui bahwa itu benar di masa lampau? Kedua, pertanyaan politis yang mempertanyakan bagaimana kita percaya bahwa informasi digital di masa lalu tanpa mempunyai otoritas sentral yang menjaga rekaman tersebut?

Dari riset ini Haber dan Stornetta mencoba mengembangkan konsep registrasi yang dapat dipercaya atas file-file digital. Akhirnya, mereka menemukan konsep buku besar dengan penanda waktu. Hal ini menjadi struktur dasar yang melandasi sebuah teknologi blockchain, sekaligus kriptografi dan registrasi.

Serangkaian catatan yang diberi cap waktu dihubungkan bersama sedemikian rupa, sehingga seseorang tidak dapat mengutak-atik satu item tanpa mengganggu seluruh rantai. Buku besar dihubungkan secara internal dari satu blok transaksi ke yang berikutnya, dan kemudian banyak salinan buku besar yang terhubung didistribusikan, memungkinkan untuk buku besar yang memerlukan kepercayaan pada suatu algoritma tetapi tidak pada administrator terpusat.

Dari konsep ini, maka telah melahirkan invensi berupa struktur blockchain, di mana pemegang patennya adalah Surety and Ballcore. Pada tahun 2004, mereka melewatkan masa pemeliharaan paten. Sebaliknya, teknologi blockchain masih dalam proses US paten untuk tahun pertama dari paper bitcoin Nakamoto.

Pada tanggal 3 Januari 2009, bitcoin blockchain secara resmi diluncurkan melalui white paper dari Nakamoto yang diduga nama samaran untuk seseorang atau sekelompok orang. Nakamoto mengambil konsep Haber dan Stornetta dari buku besar yang didistribusikan dan menambahkan insentif keuangan untuk menjaga keterkaitan salinan buku besar.

Kunci pengembangan Nakamoto pada invensi mining yang membolehkan orang-orang memperoleh coin dalam bentuk bitcoin melalui pemecahan pusel matematika yang dicoba untuk memverifikasi transaksi dalam suatu blok. William Mougayar memberikan definsi blockchain secara sederhana saat ini sebagai suatu metode desentralisasi dalam merekam setiap data, meliputi dan tidak terbatas untuk transaksi keuangan, namun dapat berupa nilai atau aset dalam buku besar yang dienkripsi dan tidak dapat diubah secara terus menerus.

Dalam perkembangannya terkini, teknologi blockchain ternyata dapat difungsikan untuk banyak hal dan tujuan. Di antaranya, pengelolaan perusahaan, kepentingan pengelolaan energi bersih, dan peradilan, termasuk untuk hak kekayaan intelektual (baca: hak cipta). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *