Hakim Butuh Acuan Kerangka Analisis Kepatutan untuk Wujudkan Keadilan Substantif

Ahmad Arif Syarif saat memberikan jawaban kepada Dewan Penguji di Auditorium FH UII, Sabtu (22/8/2026). (foto heri purwata)
Ahmad Arif Syarif saat memberikan jawaban kepada Dewan Penguji di Auditorium FH UII, Sabtu (22/8/2026). (foto heri purwata)

YOGYAKARTA, JOGPAPER.NET — Pertimbangan hakim menentukan kriteria kepatutan dalam kontrak menggunakan tiga dasar, yaitu dasar yuridis-normatif, dasar moral-etik, dan dasar sosial-kebiasaan. Namun dalam praktiknya, dasar pertimbangan tersebut tidak digunakan secara komprehensif sehingga menghasilkan kriteria kepatutan yang parsial.

Perbedaan ini dipengaruhi subjektivitas hakim dalam melakukan interpretasi kepatutan serta karakter kepatutan itu sendiri yang bersifat terbuka. Karena itu, hakim membutuhkan acuan kerangka analisis bagi hakim untuk memperkecil subjektivitas dan memperkuat fungsi kepatutan dalam mewujudkan keadilan substantif.

Bacaan Lainnya

Demikian hasil penelitian desertasi Dr Ahmad Arif Syarif SSy, MH yang diungkapkan dalam Ujian Terbuka di Program Studi Hukum Program Doktor pada Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (FH UII), Sabtu (22/8/2026). Ahmad Arif Syarif mengangkat judul desertasi ‘Dasar Pertimbangan Hakim Menentukan Kriteria Kepatutan dalam Kontrak.’

Desertasi tersebut berhasil dipertahankan di depan dewan penguji dan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dewan Penguji terdiri Drs Agus Triyanta, MA, MH, PhD (Dekan Fakultas Hukum) Ketua Sidang; Prof M Syamsudin, SH, MH (Ketua Program Studi) Promotor/Penguji; Bagya Agung Prabowo, SH, MHum, PhD, Co Promotor / Penguji; Prof Nandang Sutrisno, SH, LLM, MHum, PhD, Penguji; Prof Ari Hernawan, SH, MHum, Penguji; Dr Siti Annisa, SH, MHum, Penguji; Dr Bambang Sutiyoso, SH, MHum, Penguji.

Lebih lanjut Ahmad Arif Syarif mengatakan hasil penelitiannya menyuguhkan rumusan kriteria kepatutan yang berdimensi normatif, moral dan kontekstual. Sedang implikasi teoritisnya, memberikan tawaran kriteria kepatutan yang lebih terstruktur dan konsisten. “Secara praktis penelitian ini memberikan acuan kerangka analisis bagi hakim untuk memperkecil subjektivitas dan memperkuat fungsi kepatutan dalam mewujudkan keadilan substantif,” kata Ahmad Arif Syarif.

Ahmad Arif Syarif menyarankan agar hakim menjadikan dasar yuridis-normatif, dasar moral-etik dan dasar sosial-kebiasaan sebagai rujukan utama dalam menentukan kriteria kepatutan. Hal ini diharapkan agar kepatutan tidak diposisikan sekadar sebagai alasan moral yang abstrak saja, tetapi sebagai instrumen hukum yang memiliki landasan yang lebih kuat.

Selain itu, kata Arif Syarif, diperlukan pengembangan kerangka analisis yang lebih terstruktur tentang penggunaan kepatutan sebagai dasar pertimbangan dalam sengketa kontrak. Kerangka analisis ini sebagai panduan argumentatif yang dapat membantu meminimalkan disparitas dan memperkuat konsistensi pertimbangan hakim dalam menerapkan kepatutan dalam kontrak.

“Hakim perlu menempatkan asas kepatutan secara konsisten dalam setiap perkara kontrak. Perbedaan tafsir boleh terjadi, tetapi hanya sebatas pada intensitas penilaian, bukan pada digunakan atau diabaikannya asas kepatutan itu sendiri. Konsistensi ini penting agar kepatutan benar-benar berfungsi sebagai tolok ukur keadilan substansial dalam kontrak,” kata Ahmad Arif Syarif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *